358 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas
Napi bebas setelah mendapat asimilasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ratusan narapidana Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Sebanyak 358 orang, 1 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan asimilasi rumah," kata Kepala Rutan Sulistyadi dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Jumat (14/5/2021).
1. Sebanyak 255 napi dapat remisi satu bulan
Kata Sulistyadi, remisi diberikan kepada 4 perwakilan narapidana di Rutan Kelas 1 Makassar, pada Kamis, 13 Mei 2021. Mereka mewakili ratusan warga binaan lain yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham Sulsel.
"Data besaran remisi khusus yang diterima napi yakni yang mendapatkan pengurangan 15 hari sebanyak 101 orang, satu bulan sebanyak 255 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 2 orang," ungkap Sulistyadi.
Baca Juga: Sidak di Rutan Kelas 1 Makassar, Petugas Temukan Barang Berbahaya
Baca Juga: Dua Anjing Pelacak Siaga di Rutan Makassar Cegah Selundupan Narkoba