TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

358 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Langsung Bebas 

Napi bebas setelah mendapat asimilasi

Napi Rutan Kelas 1 Makassar dapat remisi lebaran/Rutan Kelas 1 Makassar

Makassar, IDN Times - Ratusan narapidana Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

"Sebanyak 358 orang, 1 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan asimilasi rumah," kata Kepala Rutan Sulistyadi dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Jumat (14/5/2021).

1. Sebanyak 255 napi dapat remisi satu bulan

Napi Rutan Kelas 1 Makassar dapat remisi lebaran/Rutan Kelas 1 Makassar

Kata Sulistyadi, remisi diberikan kepada 4 perwakilan narapidana di Rutan Kelas 1 Makassar, pada Kamis, 13 Mei 2021. Mereka mewakili ratusan warga binaan lain yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham Sulsel. 

"Data besaran remisi khusus yang diterima napi yakni yang mendapatkan pengurangan 15 hari sebanyak 101 orang, satu bulan sebanyak 255 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 2 orang," ungkap Sulistyadi. 

Baca Juga: Sidak di Rutan Kelas 1 Makassar, Petugas Temukan Barang Berbahaya

2. Ada 6 napi narkoba yang juga dapat remisi

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sulistyadi menerangkan, mereka yang mendapat remisi didominasi narapidana dalam kasus pidana umum. Hanya 6 orang di antara warga binaan yang latar belakang kasunya tindak pidana narkoba. 

Remisi diberikan karena mereka memenuhi syarat, antara lain telah menjalani minimal 6 bulan masa tahanan dan berkelakuan baik. Remisi tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi. Kemudian, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Selamat atas remisi yang diterima. Terus menjaga sikap dan perilaku, ikuti program pembinaann dengan baik," pesan Sulistyadi kepada napi. 

Baca Juga: Dua Anjing Pelacak Siaga di Rutan Makassar Cegah Selundupan Narkoba

Berita Terkini Lainnya