3 Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Manusia di Makassar Belum Ditahan
Polisi berdalih masih melanjutkan penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan manusia lintas provinsi.
Tiga orang perempuan yang belum disebutkan identitasnya jadi tersangka, setelah penyidik menggelar perkara internal sejak Senin 14 Desember 2020. Namun hingga kini, ketiga tersangka belum juga ditahan.
"Belum ada penahanan. Masih ada saksi-saksi yang belum hadir dan bahkan pihak pelapor atau korban justru tidak kooperatif," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada jurnalis, Senin (4/1/2021).
1. Penyidik berupaya memeriksa saksi yang lain
Khaerul menjelaskan, mereka jadi tersangka setelah penyidik memeriksa seluruh barang bukti. Seperti salinan isi percakapan, KTP baru korban, hingga bukti pembelian tiket pesawat untuk pemberangkatan korban LL. Perempuan berusia 17 tahun itu hampir dikirim ke Kota Dobo, Provinsi Maluku melalui peran ketiga tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, komplotan ini disinyalir berjejaring memanfaatkan remaja di bawah umur untuk dipekerjakan di luar Kota Makassar. Khaerul bilang, masih akan memeriksa sejumlah orang dalam proses penyidikan lanjutan.
"Termasuk saksi-saksinya juga masih ada yang belum mau dihadirkan," ucap Khaerul.
Baca Juga: Polisi Makassar Kantongi Identitas Terduga Pelaku Perdagangan Manusia
Baca Juga: Remaja di Makassar Nyaris Jadi Korban Dugaan Perdagangan Manusia