22 Orang di Sulsel jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank Negara
Kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan penyaluran dana kredit fiktif salah satu bank negara di Kabupaten Pinrang.
"Tersangka 22 orang terdiri dari 6 pegawai bank. Selebihnya adalah calo," kata Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022) petang.
1. Kerugian negara hingga Rp11 miliar lebih
Fadli mengungkapkan, kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp11.458.000.000 dengan jumlah korban mencapai 338 orang. Para tersangka mulai beraksi sejak 2017 sampai 2019. Setelah dilaporkan, saat itu pula penyelidikan dan penyidikan berjalan.
Pada Senin, 24 Januari lalu, kata Fadli, polisi telah melakukan gelar perkara internal penetapan 22 tersangka. Para tersangka dianggap bersalah karena merugikan orang dan negara. "Penyelidikan sejak tahun lalu," ujar Fadli.
Baca Juga: Pengusaha Sulsel Akui Kehilangan Deposito Rp45 Miliar di Bank Negara