TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Staf DPRD Makassar Positif COVID-19, Legislator Diminta Rapid Test

Kedua korban sempat ikut kunjungan kerja di luar Makassar

Ilustrasi. Rapat paripurna DPRD Makassar. (Dok. Sekretariat DPRD Makassar)

Makassar, IDN Times - DPRD Kota Makassar membuat aturan ketat bagi tamu yang bakal berkunjung. Hal itu dilakukan menyusul ditemukannya dua orang staf yang bertugas di sekretariat kantor wakil rakyat tersebut positif COVID-19 berdasarkan hasil swab test.

"Untuk tamu yang sudah teragendakan berkunjung ke DPRD Makassar harus melampirkan surat bebas COVID-19 atau hasil rapid," kata Kasubag Humas Sekretariat DPRD Makassar Andi Taufiq Nadsir, dalam rilisnya yang diterima sejumlah jurnalis, Rabu (22/7/2020).

1. Pengetatan aturan berkunjung untuk mencegah penularan virus corona

Ilustrasi. Pemeriksaan masuk area wisata diperketat untuk hindari klaster baru. IDN Times/ Alfi Ramadana

Taufiq menjelaskan pengetatan aturan berkunjung dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di kawasan kantor DPRD Makassar. Pembatasan keluar masuk orang di luar struktur dan pejabat DPRD Makassar berlaku untuk umum, mulai Kamis, 23 Juli 2020 besok.

"Namun yang belum teranggedakan, Sekretariat DPRD Makassar memohon maaf karena untuk sementara tidak menerima tamu sampai waktu dinyatakan aman," jelas Taufiq.

Bagi staf sekretariat DPRD yang dinyatakan nonreaktif hasil rapid test, lanjut Taufiq, diminta untuk tetap menjalankan tugas sesuai jadwal masing-masing dengan memperketat protokol kesehatan. "Pakai maskser, rutin cuci tangan, jaga imun," imbuhnya.

Baca Juga: Pak Jokowi, Pemkot Makassar Masih Butuh Gugus Tugas COVID-19

2. Anggota dewan dan pejabat struktural di Sekretariat DPRD Makassar diperintahkan memeriksakan diri

IDN Times/Aan Pranata

Dua staf DPRD Makassar yang positif terjangkit corona, dikabarkan pernah mengikuti kunjungan kerja di luar Makassar, belum lama ini. Setelah kembali, mereka mengkuti rapid test dan hasilnya menunjukan reaktif. Setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan, hasil swab dinyatakan positif. Mereka kemudian diminta untuk isolasi sesuai protokol COVID-19.

DPRD Makassar kemudian merespons kondisi tersebut dengan perintah lanjutan agar seluruh anggota dan pejabat struktural melakukan rapid test mandiri untuk diketahui apakah ada yang reaktif atau tidak.

"Jika hasil rapid anggota DPRD ataukah staf yang dinyatakan reaktif maka diminta tidak masuk kantor dan beristirahat di rumah sampai kondisinya nonreaktif," kata Taufiq.

Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Izinkan Pesta Pernikahan di Masa Pandemik

Berita Terkini Lainnya