2 Agenda Acara Malam Tahun Baru di Makassar Tidak Punya Izin Keramaian
Penyelenggara tak berani jamin pengunjung taat protokol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua rencana kegiatan besar di kafe dan tempat hiburan malam (THM) jelang tahun baru di Kota Makassar batal dilaksanakan. Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, dua agenda itu tidak mendapat izin dari kepolisian dan pemerintah melalui gugus tugas COVID-19.
"Satu di Kafe Ombak, sudah ada penandatanganan tertulis untuk tidak melaksanakan event dan satunya di Barcode, event dangdutan itu batal juga sudah ada pernyataan tertulisnya," kata Iman saat berbincang dengan IDN Times, Rabu (16/12/2020).
1. Agenda pesta tahun baru menghadirkan artis lokal berpotensi memicu kerumunan
Kedua tempat yang mengagendakan pesta tahun baru, kata Iman, awalnya hendak menggelar kegiatan dengan mengumpulkan orang banyak. Kegiatan itu disebut akan mengundang artis lokal di malam pergantian tahun.
Informasi tersebut kata Iman, kemudian ditindaklanjuti Satpol PP. Iman lalu menginstruksikan anggotanya mendatangi langsung kafe dan THM yang dimaksud pada Selasa, 15 Desember 2020, malam.
Menurut Iman, selain tidak punya izin keramaian, penyelenggara juga tidak menjamin bahwa pengunjungnya bisa menerapkan aturan tentang protokol kesehatan saat kegiatan berlangsung.
"Bagaimana tidak dapat izin, kan rekan-rekan kepolisian juga sudah tegaskan tidak bakalan menerbitkan izin keramaian saat malam tahun baru," ungkap Iman.
Baca Juga: [UPDATE] Bertambah 447, Sulsel Catat Rekor Penambahan Kasus COVID-19
Baca Juga: Pegawai Positif COVID-19, Dua Instansi Pemprov Sulsel WHF 3 Hari