TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Agenda Acara Malam Tahun Baru di Makassar Tidak Punya Izin Keramaian

Penyelenggara tak berani jamin pengunjung taat protokol

Ilustrasi. Petugas Satpol PP Makassar mendatangi lokasi kegiatan jelang tahun baru. IDN Times/Saptol PP Makassar

Makassar, IDN Times - Dua rencana kegiatan besar di kafe dan tempat hiburan malam (THM) jelang tahun baru di Kota Makassar batal dilaksanakan. Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, dua agenda itu tidak mendapat izin dari kepolisian dan pemerintah melalui gugus tugas COVID-19.

"Satu di Kafe Ombak, sudah ada penandatanganan tertulis untuk tidak melaksanakan event dan satunya di Barcode, event dangdutan itu batal juga sudah ada pernyataan tertulisnya," kata Iman saat berbincang dengan IDN Times, Rabu (16/12/2020).

1. Agenda pesta tahun baru menghadirkan artis lokal berpotensi memicu kerumunan

PetugasSatpol PP Makassar mendatangi lokasi kegiatan jelang tahun baru. IDN Times/Saptol PP Makassar

Kedua tempat yang mengagendakan pesta tahun baru, kata Iman, awalnya hendak menggelar kegiatan dengan mengumpulkan orang banyak. Kegiatan itu disebut akan mengundang artis lokal di malam pergantian tahun.

Informasi tersebut kata Iman, kemudian ditindaklanjuti Satpol PP. Iman lalu menginstruksikan anggotanya mendatangi langsung kafe dan THM yang dimaksud pada Selasa, 15 Desember 2020, malam.

Menurut Iman, selain tidak punya izin keramaian, penyelenggara juga tidak menjamin bahwa pengunjungnya bisa menerapkan aturan tentang protokol kesehatan saat kegiatan berlangsung.

"Bagaimana tidak dapat izin, kan rekan-rekan kepolisian juga sudah tegaskan tidak bakalan menerbitkan izin keramaian saat malam tahun baru," ungkap Iman.

Baca Juga: [UPDATE] Bertambah 447, Sulsel Catat Rekor Penambahan Kasus COVID-19

2. Beberapa kegiatan pernah dibubarkan karena tidak mengantongi izin keramaian

Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud. Istimewa

Iman menyatakan, beberapa hari sebelumnya pihaknya bekerja sama dengan kepolisian juga sempat membubarkan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Salah satunya kegiatan lomba lari dan renang di anjungan Pantai Losari.

Kata Iman, kegiatan itu tidak mengantongi izin, baik dari Pemkot Makassar dan kepolisian. "Baru yang ternyata keluarkan izin itu pemprov sulsel (gugus tugas). Makanya di ujung acaranya itu, karena baru diketahui tidak izin, jadi langsung diberhentikan," ungkap Iman.

Baca Juga: Pegawai Positif COVID-19, Dua Instansi Pemprov Sulsel WHF 3 Hari

Berita Terkini Lainnya