11 Orang Tersangka Terkait Demo Rusuh di Pettarani Makassar
Pelaku disebut membakar kantor NasDem dan membakar ambulans
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan sebelas tersangka terkait demonstrasi yang berujung ricuh di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, pada Kamis malam 22 Oktober 2020.
Saat itu demo berujung bentrok antara oknum pengunjuk rasa dengan sekelompok warga. Kejadian juga berbuntut perusakan sejumlah gedung dan fasilitas umum. Usai kejadian, polisi menangkap 21 orang yang diduga pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara ada 11 orang yang ditetapkan selaku tersangka kasus perusakan Kantor NasDem dan pembakaran mobil ambulans," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo kepada IDN Times, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga: Demo di Makassar, Ambulans NasDem Terbakar, Kapolda Yakin Ada Penyusup
1. Lima orang tersangka berstatus mahasiswa
Pada peristiwa demo berujung bentrok, sejumlah orang merusak Kantor Partai DPC NasDem Makassar di Jalan AP Pettarani. Selain satu ambulans, ejumlah kendaraan yang parkir di sana juga jadi sasaran.
Usai kejadian, polisi menangkap 21 orang secara bergiliran. Dari 16 orang yang ditetapkan tersangka, lima orang berstatus mahasiswa, tiga orang pelajar, dan tiga masyarakat umum. Tersangka disangkakan dengan pelanggaran pembakaran serta perusakan secara bersama-sama.
"Ke-11 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 Jo pasal 55 KUHPidana," ucap Ibrahim.
Baca Juga: Polisi Tangkap 16 Orang terkait Demo Ricuh di Pettarani