10 Tahun di Makassar, Abdul Pengungsi Afganistan Dikirim ke Australia
Tiga pengungsi dapat jatah resettlement pada Januari 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang pengungsi asing asal Afganistan, Abdul Razil Rahimi, akhirnya mendapat jatah resettlement atau pemukiman kembali ke Australia. Pria 27 tahun itu harus menunggu bertahun-tahun lamanya.
Dia berstatus sebagai pengungsi asing di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan. "Menunggu 10 tahun," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022) malam.
1. Tidak bisa berbuat banyak selama berstatus pengungsi asing
Alimuddin mengatakan, Abdul mengalami masa sulit selama berstatus pengungsi yang menunggu pemberangkatan ke negara ketiga atau negara tujuan. Status itu membuat kehidupan sosial pengungsi sangat terbatas.
"Hal ini dikarenakan ia tidak diperbolehkan bekerja dan tidak memiliki pendidikan yang tinggi, oleh karenanya ia bersyukur meskipun dengan waktu tunggu yang tidak sebentar akhirnya mendapatkan kesempatan resettlement," Alimuddin.
Baca Juga: Tahun Ini, 16 Pengungsi Asing Dipulangkan ke Negara Asal
Baca Juga: Demo Pengungsi Asing di Kantor UNHCR Makassar Berakhir Ricuh