Terdakwa Pembunuhan Aldama Putra Minta Keringanan Hukuman
Penasihat hukum keberatan tuntutan 10 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sidang kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala, Taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/8). Kali ini pembacaan pledoi oleh penasehat hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Muhammad Rusdi.
Penasehat hukum Rusdi, Sri Wahyuni mengaku keberatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya, dengan hukuman 10 tahun penjara “ini terlalu berat buat terdakwa dan kami mohon dipertimbangkan,” ucap Sri usai persidangan.
Baca Juga: Orangtua Aldama Kecewa Terdakwa Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara
1. Penasehat hukum terdakwa minta hukuman Rusdi diringankan
Pada sidang pekan lalu, terdakwa dikenakan Pasal 338 ayat 2 KUHP, dengan tuntutan 10 tahun penjara. Akan tetapi penasihat hukum Rusdi memohon agar majelis hakim memberikan keringanan terhadap terdakwa.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Dan memberikan putusan ringan terhadap terdakwa,” kata Sri.
Baca Juga: Ayah Aldama Berharap Tidak Ada Lagi Kekerasan Senior-Junior di Kampus