TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembangunan Patung Kuda di CPI Dinilai Melanggar

Pengembang diminta untuk membongkarnya

Google Earth

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membahas persoalan pembangunan patung kuda di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar. Hal itu menindaklanjuti rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel terhadap laporan pertanggungjawaban Gubernur Nurdin Abdullah.

Kepala Dinas PSDA Sulsel, Muhammad Darmawan Bintang mengatakan bahwa pembangunan patung kuda itu jaraknya terlalu dekat dengan jalan. “Jadi itu bertentangan karena dibangun tanpa ada jarak,” ucap Darmawan, Rabu (12/6).

Baca Juga: Jumpa Pj Wali Kota, Bos PSM Makassar Curhat Soal Stadion 

1. Pembangunan patung kuda tak memiliki izin

Tak hanya itu, lanjut dia, pembangunan tersebut juga melanggar lantaran tidak memiliki izin, sehingga harus ditutup. Apalagi patung kuda itu masuk wilayah strategis, yang dibangun di atas tanah negara.

“Jaraknya sekitar 24 meter dari jalan dan itu terlalu dekat dari kawasan tanah negara,” tutur Darmawan.

Baca Juga: Makassar Tuan Rumah Festival Hari Yoga Internasional 2019  

2. Bangunan patung kuda harus dibongkar

Google Earth

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemprov Sulsel Andi Bakti Haruni menambahkan PT Yasmin selaku pengembang telah sepakat saat rapat pada Juli 2018 bahwa pembangunan patung kuda akan diarahkan ke kawasan PT Yasmin.

Sehingga solusi terbaik adalah PT Yasmin harus membongkar patung kuda tersebut. “PT Yasmin mengaku tanah yang dibangun patung kuda dan bertuliskan Citra Land merupakan tanah milik negara," ujar dia.

Berita Terkini Lainnya