Pembangunan Patung Kuda di CPI Dinilai Melanggar
Pengembang diminta untuk membongkarnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membahas persoalan pembangunan patung kuda di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar. Hal itu menindaklanjuti rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel terhadap laporan pertanggungjawaban Gubernur Nurdin Abdullah.
Kepala Dinas PSDA Sulsel, Muhammad Darmawan Bintang mengatakan bahwa pembangunan patung kuda itu jaraknya terlalu dekat dengan jalan. “Jadi itu bertentangan karena dibangun tanpa ada jarak,” ucap Darmawan, Rabu (12/6).
Baca Juga: Jumpa Pj Wali Kota, Bos PSM Makassar Curhat Soal Stadion
1. Pembangunan patung kuda tak memiliki izin
Tak hanya itu, lanjut dia, pembangunan tersebut juga melanggar lantaran tidak memiliki izin, sehingga harus ditutup. Apalagi patung kuda itu masuk wilayah strategis, yang dibangun di atas tanah negara.
“Jaraknya sekitar 24 meter dari jalan dan itu terlalu dekat dari kawasan tanah negara,” tutur Darmawan.
Baca Juga: Makassar Tuan Rumah Festival Hari Yoga Internasional 2019