Kasus Dugaan Korupsi, Ketua DPRD Enrekang Bantah Terima Gratifikasi
Dalam persidangan pimpinan DPRD ini selalu mengaku lupa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN TImes - Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/11). Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma sebagai saksi.
Dihadapan hakim ketua, Daniel Pratu, dan dua anggotanya yakni Yamto Susena dan Abdul Razak, Mantan ketua komisi II bidang pembangunan DPRD Enrekang ini tak mengetahui soal proyek tersebut. “Saya baru tahu ini setelah proyeknya berkasus,” ucap Disman dalam persidangan.
1. Ketua DPRD Enrekang membantah terima uang Rp200 juta
Disman mengatakan dirinya tidak menerima uang ratusan juta dari Yulianto selaku mandor dalam proyek itu. Namun persidangan Kamis pekan lalu, Yulianto yang dihadirkan selaku saksi mengatakan bahwa ia memberikan uang kepada Disman di salah satu hotel di Enrekang. Saat anggota hakim Abdul Razak bertanya kepada saksi soal pertemuan itu, ketua DPRD ini menjawab lupa. “Dari tadi Anda (Disman) kalau ditanya lupa. Lupa terus,” ucap Abdul Razak.
Hakim meminta sidang pekan depan dihadirkan saksi kuasa pengguna anggaran untuk menemui titik terang.