Izin Habis, Tempat Karaoke Milik Artis Lyra Virna di Makassar Disegel
Pengusaha klaim telah bayar denda Rp5juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyegel tempat karaoke ‘Lyrics’ milik artis Lyra Virna di Jalan Pelita Raya, Makassar Kamis (22/11). Penutupan tempat hiburan itu lantaran tidak memiliki izin usaha lagi alias sudah habis, dan penjualan minuman beralkohol. Mereka juga sudah dilakukan pembinaan, namun tetap tak diindahkan.
Kepala Seksi (Kasi) Industri Dinas Pariwisata Pemkot, Nazaruddin menyebutkan pihaknya bersama Satpol PP menutup tempat karaoke karena menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Kita tak serta-merta menutup begitu saja, kan kasihan pengusaha dan karyawannya,” ucap Nazaruddin, Kamis (22/11).
Baca Juga: WWF: Sampah Plastik di Perairan Sulawesi Mengkhawatirkan
1. Izin usahanya sudah habis sejak enam bulan lalu
Pemkot Makassar menyebutkan rumah bernyanyi ini tak memiliki izin sejak enam bulan lalu. Mereka sudah sering dipanggil, tapi tak diindahkan. Bahkan ia mengaku telah memberikan waktu sebulan namun tak kunjung direspon. Malah tempat hiburan ini terus beroperasi tanpa memiliki izin usaha dan minuman beralkohol. “Dia tak mampu perlihatkan izinnya, padahal pengurusan di PTSP hanya seminggu,” tuturnya.
Baca Juga: Efek Proyek Jalan Tol, Inilah 5 Fakta Kemacetan Jalur AP Pettarani