Tim KATA Sulsel Ungkap Dugaan Pelanggaran Izin Tambang PT CLM di Lutim
Empat temuan pelanggaran PT CLM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Perusahan tambang PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di wilayah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga telah melakukan serangkaian praktik melawan hukum.
Hal itu diungkapkan tim Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulsel saat konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jl Nikel, Kota Makassar, Rabu (29/6/2022).
Dalam konferensi pers tersebut, tim KATA Sulsel yang terdiri atas enam organisasi masyarakat sipil, membeberkan dugaan kekeliruan tata kelola sumber daya alam (SDA) Sulsel pada kasus PT CLM.
Tim KATA mengemukakan, penguasaan SDA di kawasan hutan Sulsel lebih banyak didominasi perusahaan di sektor industri pertambangan, ketimbang warga lokal.
1. KATA: PT CLM harus ditindak
Salah satu aktivis KATA Sulsel, Ady Anugrah Pratama yang juga pengacara di LBH Makassar, mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas PT CLM di Lutim karena melakukaan serangkaian praktik melawan hukum.
"Ya, dugaan tindakan melawan hukum itu antara lain PT CLM diduga tidak memiliki izin limbah B3, sementara perusahaan ini mendominasi dugaan pencemaran sungai Malili (Luwu Timur)," beber Ady Anugrah.
Menurut Ady, perusahaan tambang nikel PT CLM dalam melakukan produksi, diduga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Lalu, dalam membangun pelabuhan di perairan Lampia Malili, tidak melakukan konsultasi transparan dengan masyarakat.
"Sementara dampak dari operasionalnya pelabuhan ini selain diduga mengakibatkan pencemaran pesisir, juga sumber mata pencarian masyarakat di sana," tegas Ady.
Catatan KATA Sulsel hingga 2022, sekitar 128.824,82 hektare kawasan hutan Sulsel telah dibebani oleh konsesi izin industri pertambangan dengan jumlah Izin Usaha Pertambangan atau IUP eksplorasi dan operasi produksi sebanyak 114 izin.
Sejak 2021, KATA telah melakukan peninjauan perizinan atas beberapa perusahaan. Salah satunya perusahaan PT CLM yang diduga kuat memiliki banyak pelanggaran sejak pengurusan awal perizinan hingga mulai melakukan operasi produksi tambang.
Baca Juga: Di DPRD, WALHI Sulsel Beberkan Dampak Buruk Tambang PT Vale di Lutim