TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Aborsi Akui 4 dari 7 Janin dalam Boks Makanan di Makassar 

Tersangka pria hanya menyakui 4 janin

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak saat menunjukan foto dua tersangka aborsi tujuh janin, Kamis (9/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Kasus aborsi tujuh janin dalam boks makan yang diungkap Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) perlahan mulai terungkap.

Terungkapnya pemilik tujuh janin bayi itu, mulai dari penangkapan dua tersangka, yaitu pria SP (30) dan perempuan berinisial J alias NM (29) di dua daerah yang berbeda.

1. Nama SP diungkap teman satu sel

Salah satu tersangka kasus aborsi tujuh janin, SP (30) saat tiba di Polrestabes Makassar, Kamis (9/6/2022) malam. Istimewa

Tersangka SP adalah kekasih J alias NM. Nama lengkap SP akhirnya diketahui saat ia dimasukkan ke dalam sel tahanan Reskrim Polrestabes Makassar.

Salah satu tahanan, A mengaku SP masuk sel tahanan sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu, 9 Juni 2022. Saat itu beberapa tahanan sel menanyai kasus apa yang dilakukan SP.

"Katanya kasus aborsi (tujuh janin dalam boks makan), namanya Salmon Panggau (SP)," ujar A dari dalam sel tahanan kepada wartawan yang sedang menunggu di ruang piket Reskrim Polrestabes, Jumat (10/6).

Baca Juga: Janin di Boks Makanan, Pelaku 7 Kali Aborsi karena Dijanji Nikah

2. Salmon hanya akui empat janin

Ruang piket Reskrim Polrestabes Makassar, Jumat (10/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Wartawan terus menggali pernyataan SP atau Salmon Panggau dari tahanan A yang berada di balik jeruji besi. Kata A, dia dan beberapa tahanan mendengar cerita SP.

"Iya, ceritanya itu Salmon dia hanya punya empat saja (dari tersangka NM)," jelas A.

Penjelasan tahanan A dari balik jeruji pun terhenti saat salah satu petugas dari meja piket Reskrim datang mendekati pintu sel.

Baca Juga: Terungkap! Fakta Terbaru Kasus 7 Janin dalam Boks Makanan di Makassar

Berita Terkini Lainnya