Tersangka Aborsi Akui 4 dari 7 Janin dalam Boks Makanan di Makassar
Tersangka pria hanya menyakui 4 janin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus aborsi tujuh janin dalam boks makan yang diungkap Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) perlahan mulai terungkap.
Terungkapnya pemilik tujuh janin bayi itu, mulai dari penangkapan dua tersangka, yaitu pria SP (30) dan perempuan berinisial J alias NM (29) di dua daerah yang berbeda.
1. Nama SP diungkap teman satu sel
Tersangka SP adalah kekasih J alias NM. Nama lengkap SP akhirnya diketahui saat ia dimasukkan ke dalam sel tahanan Reskrim Polrestabes Makassar.
Salah satu tahanan, A mengaku SP masuk sel tahanan sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu, 9 Juni 2022. Saat itu beberapa tahanan sel menanyai kasus apa yang dilakukan SP.
"Katanya kasus aborsi (tujuh janin dalam boks makan), namanya Salmon Panggau (SP)," ujar A dari dalam sel tahanan kepada wartawan yang sedang menunggu di ruang piket Reskrim Polrestabes, Jumat (10/6).
Baca Juga: Janin di Boks Makanan, Pelaku 7 Kali Aborsi karena Dijanji Nikah
Baca Juga: Terungkap! Fakta Terbaru Kasus 7 Janin dalam Boks Makanan di Makassar