Terungkap! Fakta Terbaru Kasus 7 Janin dalam Boks Makanan di Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar mengungkap fakta terbaru terkait kasus penemuan tujuh janin tersimpan dalam boks makanan.
Beberapa fakta terbaru yang digali pihak Reskrim terhadap tersangka perempuan, J alias NM (29) terungkap saat interogasi singkat terhadap J yang ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Tersangka J ditangkap di sebuah perusahan di Konawe, Rabu (8/6/2022). Sementara kekasihnya, tersangka SP ditangkap tim Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Keduanya kini dalam perjalanan ke Makassar dan diperkirakan akan tiba, Kamis (9/6/2022) malam ini, sekitar pukul 20.00 Wita.
1. Lima tahun tujuh orok disimpan dalam kotak makan
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan, J terakhir melakukan tindakan aborsi pada tahun 2017, setelah itu ia menyimpan janinnya.
"Dari 2012 hamil, dua tersangka ini lakukan aborsi, kedua saja yang tahu, terakhir 2017. Dari situ J terus menyimpan tujuh janin ini," kata AKBP Reonald kepada wartawan.
Lanjut Reonald, sesuai interogasi tersangka J, dia beberapa kali pindah tempat tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan, dan selalu membawa tujuh boks plastik itu.
"Tujuh boks plastik berisi tujuh janin bayi itu dibawa pindah-pindah, dimana dia (J) tinggal di situ ada boks itu, dan inilah kos yang terakhir di Paccerakang," lanjutnya.
2. Tersangka SP blokir nomor kekasihnya
Ternyata, tersangka SP diduga coba meninggalkan J dengan memutus kontak di aplikasi WhatsApp. SP memblokir nomor J pada sekitar bulan Juli 2021.
"Jadi di whatsapp-nya (J) itu diblok oleh tersangka SP, dari situlah tersangka J ini pututuskan untuk pindah ke Konawe dan kerja di perusahaan di sana," jelas Reonald.
Reonald membenarkan, tersangka J merupakan lulusan sekolah keperawatan di salah satu kampus di Sulawesi Selatan.
"Tersangka J ini punya latar belakangnya seorang perawat atau bidan, makanya saat melakukan tindakan aborsi ini hanya dua orang ini (J dan SP) yang tahu," lanjutnya.
Baca Juga: Gerebek Kamar Kos, Polisi Makassar Temukan 7 Janin dalam Kotak Makanan
3. Ancaman pidana penjara 15 tahun
Untuk pasal yang menjerat dua tersangka SP dan J itu berlapis, kata AKBP Reonald. Pertama Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, nomor 35 tahun 2014.
"Itu (UU perlindungan anak) ancamannya 15 tahun penjara, kita lapis dengan pasal 194 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan itu ancaman penjara untuk tersangka 10 tahun," tegas Reonald.
Diketahui, sebelumnya polisi mengungkap kasus penumpukan tujuh janin bayi di sebuah rumah kos di daerah Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Baca Juga: Janin di Boks Makanan, Pelaku 7 Kali Aborsi karena Dijanji Nikah