TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Kasus Sabu 75 Kilogram di Makassar Divonis Hukuman Mati

Salah satu terdakwa dihukum 7 tahun penjara

Sidang putusan kasus narkoba 75 kilogram di PN Makassar, Senin (23/5/2022). Dahrul Amri/IDN Times Suls

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya mengetuk palu sidang. Memutuskan nasib tiga terdakwa jaringan narkoba jenis sabu 75 kilogram (Kg), Senin (23/5/2022) siang.

Putusan majelis hakim itu dibacakan dalam agenda sidang putusan terhadap ketiga terdakwa, masing-masing, yakni Syarifuddin diputus hukuman mati, Faturahman seumur hidup, dan juga Andi Baso penjara tujuh tahun.

"Menyatakan bahwa saudara terdakwa (Faturahman) telah melawan hukum, dan diputuskan penjara seumur hidup," ungkap salah satu majelis hakim, Yusuf Karim.

1. Vonis Andi Baso tidak sesuai

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/daniel_b_photos)

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, apa yang dibacakan dan diputuskan oleh para majelis hakim terhadap tiga terdakwa itu, salah satunya Andi Baso, tidak sesuai.

Menurut JPU Zharoel Ramadhan, putusan yang dibacakan majelis hakim kepada Andi Baso tidak sesuai atas tuntuntan dari JPU. Di mana, tim JPU menuntut Andi 10 tahun.

"Apa yang disampaikan majelis hakim tadi saat pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa itu sesuai tuntutan kami, cuman yang beda di sini Andi baso," kata Zharoel.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, hakim memutuskan terdakwa Andi Baso divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp8 miliar.

Ketiga terdakwa jaringan narkotika ini terbukti telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang Narkotika.

Baca Juga: Bandar Sabu di Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi

2. Jaksa masih pikir-pikir

Jaksa Zharoel Ramadhan saat menjawab pertanyaan wartawan. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Jaksa Zharoel Ramadhan mengungkapkan, terkait putusan terdakwa Andi Baso oleh majelis hakim yang tidak sesuai tuntutan sebelumnya itu, jaksa masih pikir-pikir.

"Kami penuntut umum tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan itu, tetapi tuntutan kami 10 tahun itu yang diputuskan adalah 7 tahun itu kurang lebih dua per tiga lebih dari setengah," jelas Zharoel usai sidang.

"Mungkin itu hasil musyawarah dari hakim, mau banding sementara putusan dua per tiga dari tuntutan kami, makanya kita diberi waktu tujuh hari jika banding," lanjutnya.

Baca Juga: Seorang Polisi Inisial RN di Makassar Ditangkap Terkait Sabu-Sabu

Berita Terkini Lainnya