Terdakwa Kasus Sabu 75 Kilogram di Makassar Divonis Hukuman Mati
Salah satu terdakwa dihukum 7 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya mengetuk palu sidang. Memutuskan nasib tiga terdakwa jaringan narkoba jenis sabu 75 kilogram (Kg), Senin (23/5/2022) siang.
Putusan majelis hakim itu dibacakan dalam agenda sidang putusan terhadap ketiga terdakwa, masing-masing, yakni Syarifuddin diputus hukuman mati, Faturahman seumur hidup, dan juga Andi Baso penjara tujuh tahun.
"Menyatakan bahwa saudara terdakwa (Faturahman) telah melawan hukum, dan diputuskan penjara seumur hidup," ungkap salah satu majelis hakim, Yusuf Karim.
1. Vonis Andi Baso tidak sesuai
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, apa yang dibacakan dan diputuskan oleh para majelis hakim terhadap tiga terdakwa itu, salah satunya Andi Baso, tidak sesuai.
Menurut JPU Zharoel Ramadhan, putusan yang dibacakan majelis hakim kepada Andi Baso tidak sesuai atas tuntuntan dari JPU. Di mana, tim JPU menuntut Andi 10 tahun.
"Apa yang disampaikan majelis hakim tadi saat pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa itu sesuai tuntutan kami, cuman yang beda di sini Andi baso," kata Zharoel.
Dalam sidang pembacaan putusan itu, hakim memutuskan terdakwa Andi Baso divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp8 miliar.
Ketiga terdakwa jaringan narkotika ini terbukti telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang Narkotika.
Baca Juga: Bandar Sabu di Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi
Baca Juga: Seorang Polisi Inisial RN di Makassar Ditangkap Terkait Sabu-Sabu