Terbit Fatwa Uang Panaik, MUI Sulsel Sebut Bisa Jadi Haram
MUI Sulsel beri rekomendasi Uang Panaik agar berkah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi menerbitkan fatwa Uang Panaik atau biaya pernikahan dalam budaya Sulsel.
Fatwa Uang Panaik ini resmi diberlakukan saat konferensi pers yang digelar di kantor MUI Sulsel, lantai dasar Masjid Raya Kota Makassar pada Sabtu (2/7/2022).
Hadir dalam konferensi pers ini, ketua MUI Sulsel, Prof KH Najamuddin, Sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, KH Ruslan Wahab, dan beberapa pengurusnya.
"Penetapan fatwa uang panai' ini sudah diputuskan pada tanggal 1 juli 2020, hari ini resmi kita bacakan langsung," ungkap Prof Najamuddin saat konferensi pers.
1. Uang Panaik bisa jadi haram
Kata Muammar berdasarkan ketentuan hukum atas putusan fatwa ini, Uang Panaik adalah adat yang hukumnya mubah atau boleh, selama tidak menyalahi syariah.
"Uang panai' itu sebenarnya bisa menjadi makruh bahkan bisa jadi haram kalau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," ujar Muammar saat membaca fatwa tersebut.
Prinsip syariah yang dimaksud Muammar ada enam; mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan pihak pria, memuliakan wanita, jujur, serta tidak ada manipulatif.
Lalu, jumlahnya (uang) dikondisikan secara wajar dan sesuai kesepakatan kedua pihak, bentuk komitmen tanggung jawab suami, dan bentuk tolong-menolong dalam rangka menyambung silaturahmi kedua pihak.
Baca Juga: Danny Pomanto Sedekahkan Uang Panaik Putrinya untuk Zakat
Baca Juga: MUI Sulsel Bakal Terbitkan Fatwa Uang Panaik, Ini Pertimbangannya