Sidang KPU Sulsel, OMS Bakal Hadirkan Saksi Penyelenggara Pemilu
Komisioner Bawaslu dan KPU Sulsel diminta bersaksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu mempersiapkan sejumlah saksi dari kalangan penyelenggara pemilu, pada sidang dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Sulawesi Selatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel telah menggelar sidang perdana, Jumat (23/12/2022), dengan agenda pembacaan laporan dari OMS. Dalam sidang itu, KPU Sulsel sebagai terlapor juga menyampaikan tanggapan.
Ketua KPU Sulsel Faisal Amir membantah laporan OMS soal dugaan pelanggaran administrasi pada verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Menurut perwakilan OMS, Haswandy Andi Mas, bantahan seperti itu jadi ciri khas sebuah persidangan.
Pada sidang berikutnya, Selasa pekan depan (27/12/2022), OMS akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Termasuk komisioner KPU dan Bawaslu Sulsel.
"Seperti mendengar keterangan (komisioner) Bawaslu soal undangan rapat pleno yang sebenarnya tidak ada undangan, termasuk ibu Misna (Attas), salah satu komisioner KPU," kata Haswandy, Jumat.
Baca Juga: Sidang Bawaslu, OMS Nilai KPU Sulsel Melanggar Administrasi Pemilu
1. OMS minta Bawaslu memanggil sejumlah KPU kab/kota
Haswandy mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah bukti terkait laporan dugaan pelanggaran. Di antaranya bukti terkait upaya KPU di daerah mengubah berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan partai politik.
"Ada screenshot media sosial instagram milik KPU Gowa soal tiga partai politik yang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) itu diedit. Untuk itu kita minta majelis pemeriksa untuk menggunakan kewenangannya membuka data laporan pengawasan yang dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota," kata Haswandy.
Haswandy mengatakan, pihaknya juga meminta Bawaslu menghadirkan sejumlah KPU kabupaten/kota di persidangan. Sebab laporan dugaan kecurangan berasal dari internal sejumlah penyelenggara pemilu di daerah.
"Sebenarnya laporan yang kami dalilkan itu dari internal (KPU) kabupaten/kota, seperti KPU Kota Makassar, KPU Gowa, KPU Wajo, KPU kabupaten Bantaeng, dan KPU Pangkep. Jadi kita minta majelis untuk memanggil ini," ucapnya.
Baca Juga: Disomasi KPU Daerah soal Dugaan Manipulasi Data, KPU Pusat Lakukan Ini