Sidang Bawaslu, OMS Nilai KPU Sulsel Melanggar Administrasi Pemilu

Ketua KPU Sulsel bantah laporan OMS Kawal Pemilu

Makassar, IDN Times - Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel melanggar prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif Pemilu.

Hal tersebut diungkapkan salah satu perwakilan OMS Kawal Pemilu Sulsel, Abdul Kadir Wokanubun saat sidang perdana Bawaslu Sulsel dengan agenda pembacaan pokok laporan pelanggaran Pemilu, Jumat petang (23/12/2022).

"Terlapor (KPU) diduga telah melanggar administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu (in casu), pelaksanaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai Politik," ungkap Kadir.

1. OMS sebut rapat pleno KPU larang warga dan wartawan masuk

Sidang Bawaslu, OMS Nilai KPU Sulsel Melanggar Administrasi PemiluPihak pelapor saat sidang perdana pembacaan pokok laporan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Jumat petang (23/12/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

OMS dalam laporannya menilai, KPU Sulsel melakukan beberapa pelanggaran pada proses rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan data parpol yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2022 lalu.

Kata Kadir, pihak KPU tidak mengizinkan warga sipil dan wartawan menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil verfikasi faktual. "Dengan demikian, terlapor dalam melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu telah melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno terbuka, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) PKPU nomor 8 tahun 2019," tegas Kadir.

2. Rapat pleno KPU tidak undang Bawaslu secara langsung

Sidang Bawaslu, OMS Nilai KPU Sulsel Melanggar Administrasi PemiluProses sidang perdana pembacaan pokok laporan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Jumat petang (23/12/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selain itu, hal lain yang disebut janggal yaitu KPU Sulsel disebut tidak menyampaikan undangan kepada Bawaslu Sulsel, paling lambat tiga hari sebelum rapat pleno digelar.

Menurut Kadir, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 131 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, mensyaratkan Rapat Pleno dengan agenda rekapitulasi hasil verifikasi itu, wajib dihadiri oleh Partai Politik tingkat Provinsi dan Bawaslu Provinsi.

"Namun faktanya, terlapor ini dalam pelaksanaan Rapat Pleno tersebut tidak pernah menyampaikan undangan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Bawaslu Sulsel yang dalam hal ini diwakili salah satu komisioner atas nama Asriadi bukan berdasarkan undangan, melainkan hanya informasi via telepon dari Bawaslu RI," jelas Kadir.

3. Ketua KPU Sulsel bantah laporan OMS Kawal Pemilu

Sidang Bawaslu, OMS Nilai KPU Sulsel Melanggar Administrasi PemiluKetua KPU Sulsel, Faisal Amir (batik) saat proses sidang perdana pembacaan pokok laporan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Jumat petang (23/12/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir yang hadir dalam sidang tersebut langsung membantah pembacaan laporan OMS. Seperti, laporan dugaan pelanggaran administrasi saat rapat pleno oleh OMS disebut tidak memiliki urusan dengan perkara tersebut masuk dalam kategori error in persons.

"Terlapor perlu tegaskan bahwa telah melaksanakan tugasnya yang berpedoman pada azas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan pasal 3 UU nomor 7 tahun 2017," ungkap Faisal Amir dalam bantahannya.

"Kemudian setelah membaca dan mencermati seksama pokok laporan pelapor, pada intinya pelapor berpendapat bahwa dalam laporan itu mempermasalahkan berkenaan dengan tahapan pelaksanaan rekapitulasi, bahwa tuduhan pelapor yang dilarang masuk saat rapat pleno itu adalah tuduhan mengada-ada, tanpa beralasan dan dianggap ngawur," tambahnya.

Baca Juga: OMS Kawal Pemilu Ungkap Dugaan Manipulasi Data Verfak Parpol di Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya