TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang HAM Paniai di Makassar, Saksi Ungkap Anggota TNI Tembak Warga

Saksi merupakan anggota aktif Polri yang berada di TKP

Anggota Polri, Riko (32) saat memberi kesaksian di sidang pepanggaran HAM Paniai Papua di Makassar, Rabu (28/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua pada 2014 silam, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu, dipimpin Hakim Ketua, Sutisna Sawati, dan hakim anggota, Abdul Rahman Karim dan tiga dari hakim Ad Hoc, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi R. Dewi.

Salah satu saksi yaitu anggota Polri aktif, Brigadir Andi Riko Amir, langsung diperiksa secara marathon oleh kelima majelis Hakim. Riko ditanyai soal keberadaannya saat penembakan terjadi di Paniai.

"Saya berada di halaman Koramil (1705/02 Enarotali, Kabupaten Paniai). Hari kejadian Senin pada 8 Desember 2014. Saya berada dalam (halaman) Koramil," kata Andi Riko menjawab pertanyaan majelis hakim.

1. Saksi sebut massa melempar duluan ke arah Koramil

Suasana sidang lanjutan kasus pepanggaran HAM Berat Paniai Papua di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Hakim ketua, Sutisna Sawati menanyakan kenapa saksi Riko berada di lokasi saat itu. Dia pun menjelaskan, sebagai anggota Polri, ia saat itu sementara dinas luar sebagai ajudan pejabat Asisten 1 Kabupaten Paniai.

"Ijin, saya sebagai sopir lapis (juga) ajudan, saya parkir mobil dinas di halaman Koramil dan pada saat itu, saya bertugas panaskan (menyalakan) mesin mobil untuk persiapan ke kantor dengan pejabat yang saya bawa. Jadi saat itu saya melihat yang bermula itu masyarakat itu kumpul di depan halaman Koramil sekitar jam 8 pagi," jelas Riko.

"Saat itu saudara saksi melihat yang ada di lokasi itu siapa-siapa saja," tanya hakim.

Riko pun menjawab bahwa terdakwa Isak Sattu berada di lokasi kejadian bersama anggota Koramil yang hendak menggelar apel pagi. "Saya tahu itu hanya dua (nama) saja, mereka anggota Koramil," jawab Riko.

Riko menggambarkan, sebelum kejadian penembakan anggota TNI ke warga sipil yang berkumpul di depan Koramil, dia saat itu masih berada di dalam mobil dinas.

"Nanti kejadian lempar batu dan panah itu baru saya turun dari mobil. Lemparan ke arah kantor Koramil, dari masyarakat yang melakukan. Saya tidak kenal (masyarakat yang melepar tersebut)," terang Riko.

"Mereka (masyarakat) mengatakan agar tolong tanggung jawab masalah yang tadi (7 Desember) malam, mereka teriaki TNI tanggung jawab, masyarakat yang ucapkan itu, sambil teriak di luar pagar," lanjutnya.

Baca Juga: Koalisi Pemantau Soroti Kejanggalan Sidang HAM Paniai di Makassar

2. Anggota Koramil minta izin ke terdakwa usir massa

Sesi bersumpah oleh saksi sebelum memberi kesaksian di sidang kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, Rabu (28/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Saat kejadian, Andi Riko menceritakan, ada anggota Koramil yang meminta izin ke terdakwa Isak Sattu yang saat itu menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung).

"Saat itu yang saya lihat, anggota Koramil meminta petunjuk ke Pabung (Isak Sattu). Mereka (anggota Koramil) mengatakan, ijin komandan, kalau bisa kita usir mereka dengan cepat, jangan sampai kita korban, mereka lapor langsung," ungkap Riko.

Baca Juga: Sidang Kasus HAM Paniai, Jaksa Hadirkan Polisi Saksi Penembakan

Berita Terkini Lainnya