Segera Tetapkan Tersangka Kematian Virendy, Polres Maros Surati Polda
Didesak pengacara, polisi baru periksa keluarga Virendy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tidak lama lagi penyidik Polres Maros akan menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy (19), yang diduga tewas di Tompobulu, Kabupaten Maros.
Menurut salah satu tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Maros, Ipda Wawan, yang menangani kasus ini, penetapan tersangka bisa terjadi jika kasus ini naik ke tahap penyidikan.
"Jadi besok kami ajukan surat ke Direktorat Reskrimum Polda Sulsel, kemudian kami akan menunggu jadwal gelar perkara di Polda," beber Ipda Wawan kepada IDN Times Sulsel, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (22/2/2023).
1. Belum temukan alat bukti, penyidik tambah lagi saksi
Diberitakan, Virendy, mahasiswa Arsitektur ini tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik di Tompobulu, Maros, Sabtu pagi, 14 Januari. Tetapi kabar itu baru diketahui keluarga sabtu sore setelah korban dibawa ke Makassar.
Tepat hari ini, Rabu (22/2) kasus kematian Virendy genap 40 hari, namun penyidik Polres Maros belum juga menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka. Bahkan, pihak penyidik telah menambah saksi untuk diperiksa.
"Sampai hari ini kita sudah panggil 30 orang saksi yang kita mintai keterangan, kan sebelumnya kita periksa 23 saksi tapi kita tambah lagi," ungkap Wawan.
Baca Juga: Kasus Kematian Virendy Mandek, Pengacara Surati Kapolda