Satpam KM Dharma Kencana 7 jadi Tersangka Pembunuhan Bocah 12 Tahun
Penetapan 6 tersangka setelah dilakukan gelar perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak kepolisian Polres Pelabuhan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan enam orang tersangka penganiayaan bocah 12 tahun hingga tewas di kapal motor (KM) Dharma Kencana 7.
"Enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," beber Kepala Reskrim Polres Pelabuhan, Iptu Prawiran Wardhany kepada IDN Times Sulsel, Senin (27/6/2022) sore.
1. Enam saksi jadi tersangka
Lewat pesan singkat WhatsApp, Prawiran mengaku, enam orang tersangka tersebut ditetapkan setelah pemeriksaan mendalam terhadap beberapa saksi.
"Terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, bahwa ada 6 orang saksi yang telah dialihkan statusnya menjadi tersangka," ujar Iptu Prawiran.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah umur 12 tahun bernama Dicky Perdana meninggal dunia diduga dianiaya di atas KM Dharma Kencana 7, Jumat, 24 Juni 2022.
Bocah asal Padang, Sumatera Barat, itu berangkat bersama keluarganya dari Kota Surabaya dan tiba di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sabtu, 25 Juni dini hari.
Ibu korban, Ratnasari mengaku putranya diduga dianiaya karena dituduh mengambil handphone penumpang. Di tubuh bocah itu terdapat luka dan lebam akibat dianiaya.
Baca Juga: Wajah Kusam Transportasi Perairan di Negara Maritim Indonesia
Baca Juga: Bocah 12 Tahun Tewas di KM Dharma Kencana 7, Diduga Dianiaya