TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpam KM Dharma Kencana 7 jadi Tersangka Pembunuhan Bocah 12 Tahun

Penetapan 6 tersangka setelah dilakukan gelar perkara

Tim Forensik Biddokes Polda Sulsel saat menevakuasi bocah 12 tahun yang tewas dianiaya, Sabtu (25/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Pihak kepolisian Polres Pelabuhan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan enam orang tersangka penganiayaan bocah 12 tahun hingga tewas di kapal motor (KM) Dharma Kencana 7.

"Enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," beber Kepala Reskrim Polres Pelabuhan, Iptu Prawiran Wardhany kepada IDN Times Sulsel, Senin (27/6/2022) sore.

1. Enam saksi jadi tersangka

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lewat pesan singkat WhatsApp, Prawiran mengaku, enam orang tersangka tersebut ditetapkan setelah pemeriksaan mendalam terhadap beberapa saksi.

"Terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, bahwa ada 6 orang saksi yang telah dialihkan statusnya menjadi tersangka," ujar Iptu Prawiran.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah umur 12 tahun bernama Dicky Perdana meninggal dunia diduga dianiaya di atas KM Dharma Kencana 7, Jumat, 24 Juni 2022.

Bocah asal Padang, Sumatera Barat, itu berangkat bersama keluarganya dari Kota Surabaya dan tiba di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sabtu, 25 Juni dini hari.

Ibu korban, Ratnasari mengaku putranya diduga dianiaya karena dituduh mengambil handphone penumpang. Di tubuh bocah itu terdapat luka dan lebam akibat dianiaya.

Baca Juga: Wajah Kusam Transportasi Perairan di Negara Maritim Indonesia  

2. Satpam dan kru kapal tersangka

Tim Forensik Polda Sulsel saat evakuasi bocah 12 tahun tewas diduga dianiaya diatas KM Dharma Kencana 7, Sabtu (25/6/2022). Dahrul Amri/IDN TImes Sulsel

Iptu Prawiran menyebutkan inisial 6 tersangka sekaligus latar belakang mereka. Walau demikian, dia tidak menyebutkan peran enam orang tersebut.

"6 tersangka ini Inisial IS security (kapal), M security, ada juga inisial M security juga, WA kru ABK, Hi kru ABK kapal dan RN itu penumpang kapal," ungkap Iptu Prawiran.

Selain belum membeberkan peran masing-masing tersangka yang diduga melakukan penganiayaan bocah 12 tahun itu, penyidik juga belum menyebut pasal yang dijerat.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Tewas di KM Dharma Kencana 7, Diduga Dianiaya

Berita Terkini Lainnya