Saksi Polisi di Sidang HAM Paniai Menguntungkan Terdakwa
Saksi menyatakan terdakwa tidak memberi perintah menembak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kesaksian Brigadir Polisi Andi Riko Amir (32) pada sidang perkara pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua, disebut menguntungkan terdakwa Mayor (purn) Inf. Isak Sattu.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Isak Sattu, Syahrir Cakkari usai sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM Paniai di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9/2022).
"Paling relevan itu kita lihat dari saksi Andi Riko yang saat kejadian dia ada di lingkungan Koramil. Ia beri keterangan yang untungkan terdakwa, padahal dia kan diajukan jaksa penuntut umum," ungkap Syahrir.
Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, tahun 2014, digelar di ruangan Bagir Manan PN Makassar, Rabu pagi pukul 11.05 Wita. Sidang dipimpin hakim ketua Sutisna Sawati. Sidang menghadirkan dua saksi anggota Polri aktif. Selain Andi Riko, saksi lain adalah dan Abner (35).
Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.
Kejadian itu memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Terdakwa Isak Sattu merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Komandan Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Sidang Kasus HAM Paniai, Jaksa Hadirkan Polisi Saksi Penembakan
1. Pengacara: fakta sidang yang akan dipakai
Syahrir mengungkapkan alasan mengapa keterangan saksi menguntungkan terdakwa Isak. Hal itu karena kesaksian Riko menyebutian, saat kejadian terdakwa hanya memberikan izin agar bisa melepaskan tembakan peringatan ke atas.
Kemudian, perintah selanjutnya menurut saksi Riko, terdakwa meminta anggota Koramil agar menunggu petunjuk dari atasan Dandim di Nabire. Saat itu terdakwa sedang hubungi.
"Nah, perintah (dari Dandim) tidak pernah turun di saat situasi tidak terkendali lagi. Ini fakta persidangan. Jika ada perbedaan di BAP maka yang akan diambil menurut KUHP ialah isi keterangan yang diberi saat persidangan," ujar Syahrir.
Baca Juga: Sidang HAM Paniai di Makassar, Saksi Ungkap Anggota TNI Tembak Warga