Program Sejahterakan Dai, ACT dan MUI Sulsel Beda Keterangan
MUI bantah program sejahterakan dai berjalan di Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin, Plaza Ruko BB nomor 11, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, resmi ditutup dalam satu minggu terakhir ini.
Pintu besi ruko terkunci rapat ditandai dengan adanya selembar kertas putih tertulis "Kantor Tutup" dan tulisan putih latar merah yang tertulis "Segala Bentuk Aktivitas Diberhentikan Sementara".
"Mereka tutup sendiri kantornya, karena saat kami ke lokasi sudah terpasang tanda tersebut (kantor tutup)," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Aulia Arsyad kepada IDN Times Sulsel melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu petang (16/7/2022).
1. Izin lembaga ACT Sulsel tidak dicabut
Sebelumnya, pihak Dinas Sosial Kota Makassar pekan lalu sudah menyampaikan dengan tegas akan menyegel kantor ACT Sulsel jika mereka sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial terkait izin aktivitas di kantor ACT.
Tapi ternyata yang dilarang adalah kegiatan pengumpulan sumbangan. Kepada IDN Times Sulsel, Aulia pun mengirimkan salinan SK dari Kementerian Sosial terkait isi SK "Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada ACT".
"Yang dilarang adalah kegiatan pengumpulan sumbangan, terkait izin lembaganya itu kami tidak cabut. surat keterangan di kami (Dinas Sosial) berlaku sejak tanggal 22 November 2020 hingga November 2022," jelas Aulia Arsyad.
Baca Juga: MUI Sulsel Klarifikasi soal Kerja Sama Program dengan ACT
Baca Juga: Rekening Donasi ACT Sulsel Dibekukan, Izin Tidak Diperpanjang