TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Makassar Tewas usai Ditangkap, 6 Polisi Diamankan Tidak Ditahan

Keenam terduga pelaku masih bertugas di Satresnarkoba

Ilustrasi Polisi. (ANTARA FOTO/Jojon)

Makassar, IDN Times - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polrestabes Makassar mulai memproses tujuh anggota Satresnarkoba, terkait kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersangka kasus narkotika, Arfandi Ardiansah (18).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Rabu (18/5/2022) sore.

"Oknum polisi yang lakukan penangkapan terhadap tersangka Arfandi itu ada tujuh yang dimintai keterangan," kata Komang.

1. Enam polisi diamankan

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana/Istimewa

Kombes Pol Komang menyebutkan dari tujuh anggota polisi yang dimintai keterangan, enam di antaranya diamankan dan belum ditahan.

"Dari hasil pemeriksaan Propam dan yang berhasil diamankan oleh Bidang Propam Polrestabes itu ada enam, jadi sementara ini baru enam diamankan," lanjut Komang.

Baca Juga: Cerita Ayah Korban Dugaan Penganiaayan Polisi di Makassar: Saya Marah!

2. Tidak ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kombes Pol Komang tidak menyebutkan nama atau inisial dari enam anggota polisi yang diamankan. Keenam anggota dari Satresnarkoba Polrestabes Makassar ini juga belum ditahan.

Pasalnya, anggota tersebut harus melalui proses persidangan kode etik oleh Bidang Propam. Dari situ akan diputuskan apakah enam polisi ini melanggar kode etik atau tidak.

"Untuk sementara kan tidak bisa ditahan, karena nanti kan ada proses persidangan Propam apakah dia melanggar kode etik atau melanggar disiplin," jelas Komang.

Baca Juga: LBH Makassar Desak Polda Sulsel Usut Kasus Pria Tewas usai Ditangkap

Berita Terkini Lainnya