Polisi Kirim Ulang Berkas Perkara Pembunuhan Petugas Dishub Makassar
Kejaksaan sempat mengembalikan berkas karena tidak lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Makassar mengirim ulang berkas perkara pembunuhan petugas Dinas Perhubungan Makassr Najamuddin Sewang ke kejaksaan.
Sebelumnya tim Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan berkas perkara dari penyidik. Sebab, berkas penyidikan dianggap belum lengkap.
"Penyidik kami sudah mengirim kembali ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi kepada IDN Times Sulsel, Selasa (9/8/2022).
Najamuddin ditembak hingga tewas saat tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu, 3 April 2022. Polisi menetapkan empat tersangka, termasuk eks Kepala Satpol PP Makassar M Iqbal Asnan, yang diduga jadi otak pembunuhan.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Berkurang jadi Empat
1. Berkas kasus sudah diperbaiki
Lando menyatakan penyidik Reskrim Polrestabes sudah bekerja profesional dengan memperbaiki berkas kasus Najamuddin Sewang. Penyidik melengkapi apa yang dianggap kurang sebelum dikirim kembali ke jaksa.
"Intinya sudah diperbaiki sesuai petunjuk JPU. Kalau petunjuk sudah dipenuhi oleh penyidik kami maka tim penyidik segera mengembalikan berkas perkara tersangka ke JPU, itu sudah dilakukan," kata Lando.
Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar