Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Polrestabes Makassar masih bungkam

Makassar, IDN Times - Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengembalikan berkas perkara kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang ke penyidik kepolisian.

"Jadi kami terima tanggal 20 (Juli 2022) itu terus setelah proses penelitian berkas oleh kami, tapi kami kembalikan lagi ke penyidik polisi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Andi Alam, kepada IDN Times Sulsel melalui sambungan telepon, Kamis (4/8/2022).

Kasus penembakan yang berujung tewasnya Najamuddin Sewang itu, melibatkan mantan Kasatpol PP Kota Makassar, M. Iqbal Asnan, sebagai orang yang mengotaki pembunuhan itu.

1. Berkas polisi belum lengkap

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Pegawai Dishub MakassarIlustrasi berkas perkara.

Kata Andi Alam, Kejari Makassar mengembalikan berkas perkara kasus penembakan tersebut kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes tanggal 27 Juli 2022.

"Alasan kita kembalikan karena kita minta untuk dilengkapi sama penyidik, dilengkapi karena kami lihat ada hal-hal yang perlunya petunjuk untuk dilengkapi lagi," kata Alam.

Alam tidak menjelaskan detail, tentang apa saja yang perlu dilengkapi oleh penyidik kepolisian. "Intinya ada beberapa hal yang kita lihat belum lengkap sama sekali," lanjutnya.

2. Polisi diberi waktu 14 hari

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Pegawai Dishub MakassarIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Andi Alam, tim penyidik kepolisian dari Polrestabes Makassar punya waktu 14 hari untuk melengkapi lagi berkas perkara yang dikembalikan tim Kejari Makassar. 

"Jadi sesuai dalam KUHAP (Kitab UU Hukum Acara Pidana), penyidik (kepolisian) itu punya waktu paling lambat 14 hari berkasnya sudah dikirim kembali ke kami, kalau belum lengkap pasti akan ada petunjuk susulan," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

3. Polrestabes Makassar masih bungkam

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Pegawai Dishub MakassarKapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Hartanto menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (13/5/2022)/Dahrul Amri Lobubun/IDN Times Sulsel

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto dan Kepala Satreskrim Polrestabes, AKBP Reonald T. Simanjuntak, kompak tidak merespons saat dikonfirmasi.

Perkembangan kasus penembakan pegawai Dishub Makassar ini terakhir ditanggapi oleh Kombes Pol Budhi pada tanggal 7 Juli 2022 lalu. Saat itu, Budhi menanggapi terkait salah satu tersangka yang dibebaskan karena tidak terlibat langsung dalam kasus penembakan.

"Dulu kan lima (tersangka), setelah dialami lagi satu orang ini (yang dibebaskan) tidak terlibat langsung," kata Kombes Pol Budhi kepada wartawan di kantor Polrestabes Makassar.

Satu tersangka yang dimaksud Budhi adalah Sahabuddin, mantan bawahan M Iqbal Asnan saat masih menjabat Kepala Satpol PP Makassar. 

Tersangka yang kini diproses tim penyidik Polrestabes ada empat orang yakni, Iqbal Asnan tersangka otak pembunuhan berencana, Sulaiman, pencari penembak bayaran, Asri sebagai perantara, dan Akmal sebagai eksekutor atau penembak.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Berkurang jadi Empat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya