Polda Sulsel Tetapkan Eks Kadishub dan Anggota DPRD Tersangka Korupsi
Korupsi anggaran pengadaan marka jalan di Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), merilis tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan marka jalan yang dianggarkan pada tahun 2019 silam.
Kepala Subdit (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadly menyebutkan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus 2019 ini ada tiga tersangka, jadi modusnya mark up, kemudian dikerjakan oleh pihak yang tidak berhak mengerjakan proyek itu," ungkap Fadly kepada wartawan saat rilis kasus di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan 10, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kontainer Makassar Recover Jalan di Tempat
1. Polisi sebut tersangka mantan Kadis dan anggota DPRD
Kompol Fadly mengungkapkan, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial GK, MII dan I. Tiga tersangka punya latar belakang pekerjaan berbeda, seperti eks Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulsel.
"Salah satunya kepala dinas (Kadis) dia adalah doktorandus (Drs) I salah satunya juga anggota dewan (MII) dan GK," ujarnya.
"(Peran) I itu sebagai pengguna anggaran, kalau GK itu direktur yang perusahaannya dipakai dan dipinjamkan ke MII yang tidak berhak dia pakai untuk bekerja dan MII ini tidak ada kaitannya (profesional) dengan pekerjaan tersebut," lanjut Fadly.
Baca Juga: Cabjari Makassar Kebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Smart Toilet
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kejati Sulsel Periksa 700 Anggota Satpol PP Makassar