TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sulsel Tetapkan Eks Kadishub dan Anggota DPRD Tersangka Korupsi

Korupsi anggaran pengadaan marka jalan di Sulsel

Ditreskrimus Polda Sulsel merilis kasus korupsi dan kasus kriminal lainnya di Polda Sulsel, Senin (22/8/2022). (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), merilis tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan marka jalan yang dianggarkan pada tahun 2019 silam.

Kepala Subdit (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadly menyebutkan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus 2019 ini ada tiga tersangka, jadi modusnya mark up, kemudian dikerjakan oleh pihak yang tidak berhak mengerjakan proyek itu," ungkap Fadly kepada wartawan saat rilis kasus di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan 10, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kontainer Makassar Recover Jalan di Tempat

1. Polisi sebut tersangka mantan Kadis dan anggota DPRD

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kompol Fadly mengungkapkan, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial GK, MII dan I. Tiga tersangka punya latar belakang pekerjaan berbeda, seperti eks Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulsel.

"Salah satunya kepala dinas (Kadis) dia adalah doktorandus (Drs) I salah satunya juga anggota dewan (MII) dan GK," ujarnya.

"(Peran) I itu sebagai pengguna anggaran, kalau GK itu direktur yang perusahaannya dipakai dan dipinjamkan ke MII yang tidak berhak dia pakai untuk bekerja dan MII ini tidak ada kaitannya (profesional) dengan pekerjaan tersebut," lanjut Fadly.

Baca Juga: Cabjari Makassar Kebut Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Smart Toilet

2. Negara rugi Rp1 milliar lebih

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Akibat perbuatan ketiga tersangka, kata Kompol Fadly, negara rugi miliaran rupiah. Pasalnya proyek di Dinas Perhubungan Sulsel ini digelembungkan anggarannya. Modusnya, proyek dijalankan oleh pihak yang semestinya tidak berhak dan berkompeten, pihak itu ialah MII.

"Sehingga terdapat kerugian negara satu milliar lebih, kita kenakan pasal 3 subsider pasal 2 undang undang (UU Tipikor tahun 1999) tentang Korupsi. Dia (MII) masih aktif (anggota DPRD)," ungkap Fadly.

"Fakta perbuatan itu dengan pribadi, bukan berkaitan dengan lembaga, jadi jangan kamu kejar itu lembaganya (DPRD), karena lembaga itu terlalu mulia, kalau individu (MII) dia yang bersalah," sambungnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kejati Sulsel Periksa 700 Anggota Satpol PP Makassar

Berita Terkini Lainnya