TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perhatian! Ditlantas Polda Sulsel Kembali Berlakukan Tilang di Tempat

Polisi sebut tilang di tempat berbeda dengan tilang manual

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberlakukan sistem tilang di tempat bagi pengendara motor dan mobil yang melanggar lalu lintas. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Sulsel. 

"Penindakan tilang di tempat sudah jalan, tilang di tempat ini bukan tilang manual," ungkap kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu kepada wartawan di Makassar, Kamis (25/5/2023).

Seperti diketahui, selain penindakan tilang yang diberlakukan secara langsung, pihak kepolisian Lalulintas juga menjalankan sistem tilang Electronic traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipantau lewat kamera CCTV.

1. Tilang di tempat berdasarkan surat telegram kapolri

Ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihak Ditlantas Polda Sulsel mulai menjalankan sistem tilang di tempat ini berdasarkan surat telegram Kapolri dengan Nomor ST:830/IV/12 April 2023. Hal inilah yang buat polisi lalulintas (Polantas) untuk menilang langsung.

"Dengan surat telegram bapak Kapolri yang ditanda tangani Kakorlantas itu sebagai dasar untuk anggota melakukan penindakan tilang di tempat, jadi ini beda dengan sistem tilang manual," AKBP Astu membeberkan.

Disebutkan, untuk sistem tilang manual telah terbit telegram Kapolri pada tanggal 18 Oktober 2022 yang juga ditanda tangani Kakorlantas dengan Nomor ST: 2264/X/2022 tentang larangan tilang manual.

2. Jenis-jenis pelanggaran yang bisa kena tilang di tempat

ilustrasi tilang (polri.go.id)

Astu pun menjelaskan, terkait dengan tilang di tempat akan ditargetkan kepada pengemudi dengan jenis pelanggaran yang belum terjangkau sistem ETLE, tetapi berpotensi terjadinya kasus lakalantas.

"Makanya dihadirkan tilang di tempat, jenis pelanggaran itu seperti pengendara masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, memakai ponsel, tidak pakai helm standar, lawan arus dan terobos lampu merah," jelas Astu.

"Termasuk juga pengendara pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor, kendaraan tanpa pelat knalpot brong, nomor polisi palsu. Dan sistem ini petugas tidak gelar penindakan secara stationer," sambungnya.

Baca Juga: Ditlantas Polda Sulawesi Utara Kembali Berlakukan Tilang Manual

Berita Terkini Lainnya