Perhatian! Ditlantas Polda Sulsel Kembali Berlakukan Tilang di Tempat
Polisi sebut tilang di tempat berbeda dengan tilang manual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberlakukan sistem tilang di tempat bagi pengendara motor dan mobil yang melanggar lalu lintas. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Sulsel.
"Penindakan tilang di tempat sudah jalan, tilang di tempat ini bukan tilang manual," ungkap kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu kepada wartawan di Makassar, Kamis (25/5/2023).
Seperti diketahui, selain penindakan tilang yang diberlakukan secara langsung, pihak kepolisian Lalulintas juga menjalankan sistem tilang Electronic traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipantau lewat kamera CCTV.
1. Tilang di tempat berdasarkan surat telegram kapolri
Pihak Ditlantas Polda Sulsel mulai menjalankan sistem tilang di tempat ini berdasarkan surat telegram Kapolri dengan Nomor ST:830/IV/12 April 2023. Hal inilah yang buat polisi lalulintas (Polantas) untuk menilang langsung.
"Dengan surat telegram bapak Kapolri yang ditanda tangani Kakorlantas itu sebagai dasar untuk anggota melakukan penindakan tilang di tempat, jadi ini beda dengan sistem tilang manual," AKBP Astu membeberkan.
Disebutkan, untuk sistem tilang manual telah terbit telegram Kapolri pada tanggal 18 Oktober 2022 yang juga ditanda tangani Kakorlantas dengan Nomor ST: 2264/X/2022 tentang larangan tilang manual.
Baca Juga: Ditlantas Polda Sulawesi Utara Kembali Berlakukan Tilang Manual