Pengedar Sabu Dekat Rujab Kapolda Sulsel Terancam Hukuman Mati
Polisi menyita 1 kg lebih sabu-sabu dari Rahmat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rahmat Rizal (43), terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup usai dibekuk polisi tidak jauh dari rumah jabatan (Rujab) Kapolda Sulsel di Jalan Andi Mappaodang, Makassar, Jumat malam (13/1/2023).
Rahmat, warga asal Jalan BTN Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, saat dia sedang mengedarkan sabu-sabu. Polisi menemukan barang bukti tiga saset sabu sebanyak 9,48 gram.
"Yang bersangkutan ini bisa saja terancam hukuman mati, ya karena pasal yang kita pakai 114 dan 112 tentang narkotika," ungkap Kepala Satuan Narkoba AKBP Doly R. Tanjung saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat malam (20/1/2023).
1. Rahmat edarkan sabu dekat rumah Kapolda Sulsel
Rahmat ditangkap setelah masyarakat sekitar Jalan Andi Mappaodang melapor ke Polrestabes Makassar. Laporan itu langsung direspons polisi.
"Sehingga kita tindak lanjuti informasi masyarakat bahwa di sekitar alamat itu sering terjadi transaksi dan peredaran atau penyalahgunaan narkoba, makanya kita selidiki dan kita dapati pengedar tersebut," kata AKBP Doly Tanjung.
Baca Juga: Sabu Senilai Rp78 Miliar Disita Polda Sulsel di Makassar-Surabaya
Kepada polisi, Rahmat mengaku bahwa masih ada barang bukti sabu seberat 1.072 gram yang disimpannya. Sabu tersebut disembunyikan di rumahnya di Jalan BTN Mangga Tiga. Saat itu anggota langsung bergerak cepat menyita barang bukti.
"KIta langsung ke rumah pelaku dan memang dia sembunyikan barang haram itu di garasi mobilnya, jadi dia simpan barang itu rapi agar orang di rumah tidak tahu, dia mengaku dapatkan barang tersebut Desember 2022," jelas Doly.
Baca Juga: Kendalikan Sabu dari Rutan, Napi di Sulsel Edarkan Sabu ke Maluku