TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilik dan Nakhoda KM Ladang Pertiwi 2 yang Karam Jadi Tersangka

Polda Sulsel memeriksa 15 orang terkait kecelakaan kapal

Nakhoda KM Ladang Pertiwi 2, Supriadi (tengah) saat konferensi pers di KM SAR Tamajaya terkait kasus tenggelamnya kapal. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan yang mengakibatkan KM Ladang Pertiwi 2 tenggelam di Selat Makassar.

Kedua tersangka, masing-masing, pemilik kapal bernama Haji Saifil dan nakhoda Supriadi. Polisi menetapkan dua tersangka berdasarkan serangkaian pemeriksaan.

"Sudah ditetapkan tersangka, pemilik dan nakhodanya ya," ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel lewat sambungan telepon, Rabu (1/6/2022).

KM Ladang Pertiwi karam usai dihantam gelombang di perairan Selat Makassar, Kamis (26/5/2022). Kapal berlabuh dari Pelabuhan Paotere Makassar, sehari sebelumnya, dengan tujuan Pulau Pamantauang dan sejumlah pulau lain di Pangkajene Kepulauan.

Baca Juga: Polda Sulsel Periksa 11 Orang terkait KM Ladang Pertiwi 2 Tenggelam

1. Pemilik KM Ladang Pertiwi tidak ditahan

Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widony Fedri saat memberikan penjelasan terkait kasus tenggelanya KM Ladang Pertiwi 2 saat konferensi pers di atas KN SAR Kamajaya di Makassar, Selasa (31/5/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Supriadi, nahkoda KM Ladang Pertiwi 2 dan Haji Saiful telah resmi jadi tersangka. Walau begitu, hanya Supriadi yang ditahan penyidik, sementara Haji Saiful sebaliknya.

Kombes Widony menjelaskan, tersangka Haji Saiful tidak ditahan karena ancaman pidananya terbilang rendah dibandingkan Supriadi yang diancam di atas lima tahun.

"Supriadi kita tahan, kalau haji saiful tidak kita tahan karena ancaman pidananya itu dibawah lima tahun. Dia (Haji Saiful) hanya wajib lapor saja," jelas Kombes Widony.

2. Tersangka dijerat UU Pelayaran

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik Ditreskrimsus Polda memakai Undang Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran untuk menjerat kedua tersangka. Haji Saiful dijerat dengan Pasal 310, yakni mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sedangkan nakhoda Supriadi dikenai pasal 323. Pada ayat (1) berbunyi: "Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling
banyak Rp600 juta. Lalu pada ayat (2), bunyinya: jika mengakibatkan kecelakaan kapal dipidana penjara sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Basarnas Sulsel sebut Korban KM Ladang Pertiwi 2 Bertambah

Berita Terkini Lainnya