Pemilik dan Nakhoda KM Ladang Pertiwi 2 yang Karam Jadi Tersangka
Polda Sulsel memeriksa 15 orang terkait kecelakaan kapal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan yang mengakibatkan KM Ladang Pertiwi 2 tenggelam di Selat Makassar.
Kedua tersangka, masing-masing, pemilik kapal bernama Haji Saifil dan nakhoda Supriadi. Polisi menetapkan dua tersangka berdasarkan serangkaian pemeriksaan.
"Sudah ditetapkan tersangka, pemilik dan nakhodanya ya," ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel lewat sambungan telepon, Rabu (1/6/2022).
KM Ladang Pertiwi karam usai dihantam gelombang di perairan Selat Makassar, Kamis (26/5/2022). Kapal berlabuh dari Pelabuhan Paotere Makassar, sehari sebelumnya, dengan tujuan Pulau Pamantauang dan sejumlah pulau lain di Pangkajene Kepulauan.
Baca Juga: Polda Sulsel Periksa 11 Orang terkait KM Ladang Pertiwi 2 Tenggelam
1. Pemilik KM Ladang Pertiwi tidak ditahan
Supriadi, nahkoda KM Ladang Pertiwi 2 dan Haji Saiful telah resmi jadi tersangka. Walau begitu, hanya Supriadi yang ditahan penyidik, sementara Haji Saiful sebaliknya.
Kombes Widony menjelaskan, tersangka Haji Saiful tidak ditahan karena ancaman pidananya terbilang rendah dibandingkan Supriadi yang diancam di atas lima tahun.
"Supriadi kita tahan, kalau haji saiful tidak kita tahan karena ancaman pidananya itu dibawah lima tahun. Dia (Haji Saiful) hanya wajib lapor saja," jelas Kombes Widony.
Baca Juga: Basarnas Sulsel sebut Korban KM Ladang Pertiwi 2 Bertambah