Polda Sulsel Periksa 11 Orang terkait KM Ladang Pertiwi 2 Tenggelam

Polisi sebut ada kelalaian terkait kecelakaan kapal

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan tengah menyelidiki kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 2 di perairan Selat Makassar pada 26 Mei 2022 lalu.

Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel Kombes Widony Fedri, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 11 orang saksi.

Hal itu diungkapkan Kombes Pol Widony Fedri saat gelar konferensi pers di KN SAR Tamajaya di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulsel, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Basarnas Sulsel sebut Korban KM Ladang Pertiwi 2 Bertambah

1. Polisi periksa sebelas saksi

Polda Sulsel Periksa 11 Orang terkait KM Ladang Pertiwi 2 TenggelamDireskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widony Fedri saat memberikan penjelasan terkait kasus tenggelanya KM Ladang Pertiwi 2 saat konferensi pers di atas KN SAR Kamajaya di Makassar, Selasa (31/5/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Widony mengatakan, 11 orang yang sudah diperiksa itu untuk pencocokan data penumpang KM Ladang Pertiwi yang berangkat dari Pelabuhan Paotere Makassar menuju Pulai Pamantauang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

"Itu termasuk juga kepala desa juga diperiksa," kata Widony.

Selain kepala Desa Pamantauang, M Basit, polisi turut memeriksa nakhoda bernama Supriadi, anak buah kapal (ABK) Mahfud, hingga pemilik KM Ladang Pertiwi 2 bernama Haji Saiful.

2. Polisi menilai ada kelalaian

Polda Sulsel Periksa 11 Orang terkait KM Ladang Pertiwi 2 TenggelamIlustrasi kapal tenggelam. (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Menurut Widony, ada kelalaian dari pihak KM Ladang Pertiwi 2 berkaitan dengan izin berlayar berdasarkan Undang Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sebab kapal ternyata tidak mengantongi izin dari Syahbandar.

"Jelas disampaikan pasal 232 yang bunyinya harus ada izin dan atau persetujuan dari syahbandar untuk berlayar," ungkap Widony.

"Kedua, terkait dengan pasal 302. Bunyinya, kapal ini tidak layak untuk berlayar, untuk yang bersangkutan ancaman pidananya empat sampai lima tahun," tambahnya.

Sementara itu, terkait dengan pertanyaan wartawan tentang pemeriksaan kapan tim penyidik Ditreskrimsus Polda memeriksa pihak Syahbandar, Widony sebut belum.

3. Izin KM Ladang Pertiwi 2 jadi tanggung jawab Syahbandar Perikanan

Polda Sulsel Periksa 11 Orang terkait KM Ladang Pertiwi 2 TenggelamKepala Kesyabandaran dan Otorias Pelabuhan Utama Makassar, Hermanta saat menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers terkait KM Ladang Pertiwi tenggelang, Selasa (31/5/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Menanggapai soal tidak ada izin berlayar Ladang Pertiwi 2, Kepala Kesyabandaran dan Otorias Pelabuhan Utama Makassar, Hermanta mengaku terkait izin berlayar itu tanggung jawab Syahbandar Perikanan.

Diketahui sebelumnya, pihak Syahbandar Pos Pelabuhan Paotere menyebutkan KM Ladang Pertiwi 2 tidak punya izin berlayar. Sedangkan kapal yang merupakan peruntukan nelayan, nyatanya dipakai mengangkut barang dan orang.

"Untuk kejadian ini kami terus memberikan sosialisasi, khususnya di wilayah Paotere," kata Hermanta.

Baca Juga: KM Ladang Pertiwi yang Tenggelam Tidak Punya Izin Berlayar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya