TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pedagang Ayam Goreng di Makassar Ditangkap karena Pakai Obat Terlarang

Polisi turut menangkap seorang diduga kurir obat terlarang

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Makassar, IDN Times - Seorang penjual ayam goreng di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap karena kasus kepemilikan dan pengggunaan obat terlarang.

Pria berinisal AW, 20 tahun, ditangkap petugas Satuan Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, di Jalan Barukang Raya, Kecamatan Ujung Tanah, Kamis dini hari (30/6/2022). Pria itu diketahui merupakan warga asal Jawa Timur yang berdagang di Makassar.

"Yang bersangkutan ini diamankan karena kuasai obat THD (Trihexyphenidyl)," kata Kepala Satsabhara Polres Pelabuhan, AKP Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi, Kamis.

Diketahui, obat keras Trihexyphenidyl merupakan jenis obat-obatan masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang. Obat jenis itu menyebabkan ketergantungan dikonsumsi dalam waktu lama. Akibatnya, pengguna bisa susah tidur, gelisah, kejang, perubahan selera.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor di Makassar Kibas Daster Pamer Pakaian Dalam 

1. Polisi temukan barang bukti THD 11 butir

Barang bukti handphone dan 9 butir obat THD yang diamankan polisi di Makassar, Kamis (30/6/2022). Istimewa/Dok.Polres Pelabuhan Makassar

Kata AKP Tambunan, AW ditangkap saat anggota Sabhara Polres berpatroli rutin di wilayah Ujung Tanah. Saat penangkapan, petugas menemukan 11 butir obat THD.

"Pelaku AW sementara duduk di samping jalan, pergerakannya dicurigai. Tim langsung menghampiri dan menemukan obat-obatan tersebut," kata Tambunan.

2. AW mengaku sembilan butir obat sudah dipakai

Kepala Satsabhara Polres Pelabuhan Makassar, AKP Mangatas Tambunan saat diwawancarai, Kamis (30/6/2022). Istimewa/Dok. Polres Pelabuhan Makassar

Menurut interogasi polisi, AW mengakui barang bukti tersebut dikuasai untuk dikonsumsi secara pribadi sebagai obat penambah tenaganya. Obat itu dibeli sebanyak 20 butir seharga Rp70 ribu.

"Jadi si AW ini mendapat obat THD itu ada 20 butir. Sisanya 11 butir. Dia dapatkan dari penjual inisial HA. Tentunya kami lakukan pengembangan kasus," kata Tambunan.

Baca Juga: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Makassar Masih Tinggi

Berita Terkini Lainnya