Pedagang Ayam Goreng di Makassar Ditangkap karena Pakai Obat Terlarang
Polisi turut menangkap seorang diduga kurir obat terlarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang penjual ayam goreng di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap karena kasus kepemilikan dan pengggunaan obat terlarang.
Pria berinisal AW, 20 tahun, ditangkap petugas Satuan Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, di Jalan Barukang Raya, Kecamatan Ujung Tanah, Kamis dini hari (30/6/2022). Pria itu diketahui merupakan warga asal Jawa Timur yang berdagang di Makassar.
"Yang bersangkutan ini diamankan karena kuasai obat THD (Trihexyphenidyl)," kata Kepala Satsabhara Polres Pelabuhan, AKP Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi, Kamis.
Diketahui, obat keras Trihexyphenidyl merupakan jenis obat-obatan masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang. Obat jenis itu menyebabkan ketergantungan dikonsumsi dalam waktu lama. Akibatnya, pengguna bisa susah tidur, gelisah, kejang, perubahan selera.
Baca Juga: Viral Pengendara Motor di Makassar Kibas Daster Pamer Pakaian Dalam
1. Polisi temukan barang bukti THD 11 butir
Kata AKP Tambunan, AW ditangkap saat anggota Sabhara Polres berpatroli rutin di wilayah Ujung Tanah. Saat penangkapan, petugas menemukan 11 butir obat THD.
"Pelaku AW sementara duduk di samping jalan, pergerakannya dicurigai. Tim langsung menghampiri dan menemukan obat-obatan tersebut," kata Tambunan.
Baca Juga: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Makassar Masih Tinggi