Operasi Patuh Berakhir, 3.219 Pengendara di Makassar Ditindak
Tilang elektronik tidak berlaku untuk pengendara motor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Operasi Patuh 2022 yang digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di seluruh Indonesia resmi berakhir, Minggu (26/6/2022). Selama 14 hari, polisi menindaki 3.219 pengendara di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penindakan terhadap pengendara berupa teguran. Rinciannya, penindakan bagi 2.753 pengendara sepeda motor dan 286 pengendara mobil.
Ada beragam pelanggaran yang ditemui petugas di jalan selama Operasi Patuh 2022. Di antaranya pengendara tidak memakai helm berstandar SNI, pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan knalpot brong, berboncengan tiga dengan motor, melawan arus, hingga berkendara tanpa membawa SIM dan STNK.
"Kami harap pengendara saat mengemudi selalu jaga jarak aman, mematuhi rambu lalu lintas dan kondisi fisik kesehatan saat berkendara untuk keselamatan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Operasi Patuh 2022 di Makassar, Polisi Pantau Pelanggar di 18 CCTV
1. Motor "bebas" tilang ETLE
Zulanda mengatakan, pada Operasi Patuh kali ini polisi tidak menilang pengendara motor lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara motor harus ditindaki manual atau secara langsung di jalan, sebab kamera ETLE sejauh ini hanya ditujukan bagi pengendara mobil.
"Karena kesulitan mengambil posisi di TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor). Beda ya sama mobil yang punya space cukup saat kami lihat lewat kamera (ETLE)," kata Zulanda.
"Untuk ke depan lagi kita koordinasikan ini dan kerjasama dengan pihak pemkot untuk peningkatan kemampuan kameranya yang memiliki zoom lebih besar," dia melanjutkan.