TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OMS Kawal Pemilu Ungkap Dugaan Manipulasi Data Verfak Parpol di Sulsel

KPU Sulsel disebut tidak terbuka soal data verfak parpol

Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel menggelar rapat beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selan (Sulsel) menduga, terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi faktual (verfak) keanggotaan sembilan partai politik (parpol) non-parlemen yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel beberapa waktu lalu.

Kejanggalan verifikasi parpol yang ditemukan antara lain, adanya perbedaan data saat verfak keanggotaan parpol, hingga KPU Sulsel yang dinilai abai terhadap keterbukaan informasi publik. Berdasar hal tersebut, OMS Kawal Pemilu Sulsel yang terdiri dari sejumlah lembaga sipil akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kita masih mengumpulkan fakta dan data lalu kita susun analisis untuk menentukan, dan akan kita bawa ke Bawaslu dan atau ke DKPP," ungkap perwakilan OMS Kawal Pemilu Sulsel, Abdul Kadir Wokanubun kepada IDN Times, Rabu (14/12/2022).

1. OMS sebut KPU Sulsel berlindung di balik UU nomor 27

Direktur Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

OMS Kawal Pemilu Sulsel menyikapi hasil verifikasi faktual keanggotan parpol yang telah ditetapkan oleh KPU Sulsel melalui rapat pleno terbuka tanggal 10 Desember 2022 lalu. Pleno itu menetapkan 9 partai non-parlemen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti Pemilu 2024.

Menurut Abdul Kadir, di balik penetapan tersebut ada beberapa catatan serius dari OMS Kawal Pemilu Sulsel. Antara lain data hasil verfak yang dilakukan KPU Sulsel di tingkat provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dinilai sangat tertutup dan tidak bisa diakses publik. Hingga dugaan manipulasi data hasil verfak di kabupaten/kota dengan tingkat provinsi.

"KPU Sulsel berlindung di balik UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yang menjadi tameng bagi KPU Provinsi dalam menjawab pertanyaan publik, di sisi lain mengabaikan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Abdul Kadir.

2. Dugaan adanya unsur-unsur intimidasi

Rapat pleno KPU Sulsel. (Dok. KPU Sulsel)

Abdul Kadir lebih jauh menyebutkan, kejanggalan pada proses dan hasil verfak parpol yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keanggotaan di Sulsel, diduga merupakan dampak dari intimidasi terhadap anggota dan petugas KPU Kabupaten/Kota.

"Disinyalir perubahan data di tingkat KPU Provinsi Sulsel mengandung unsur-unsur intimidasi dan ancaman pada komisioner Kabupaten/Kota maupun staf yang berwenang pada pendataan," ujar Kadir.

Baca Juga: KPU Sulsel Sebut Potensi Pemilih Pemula pada Pemilu 2024 Capai 858.000

Berita Terkini Lainnya