MUI Sulsel Terbtikan Maklumat Haram Membuat-Menggunakan Busur Panah
MUI Sulsel menilai busur panah telah meneror masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan maklumat yang mengharamkan pembuatan dan penggunaan senjata tajam busur panah.
Kata sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, produksi dan penggunaan senjata tajam busur panah itu tertuang dalam isi maklumat Nomor 03/DP.P.XXI/XI/2022.
Hal itu dikatakan KH Muammar saat menggelar konferensi pers di kantor MUI Sulsel, lantai dasar Masjid Raya Makassar, Sabtu sore (19/11/2022).
"Inti dalam surat maklumat MUI Sulsel ini menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam busur panah dan sejnisnya dalam meneror dan melukai," tegas Muammar.
1. Hadis perkuat maklumat busur panah haram
Muammar menjelaskan, MUI Sulsel mengeluarkan maklumat haram busur panah dengan merujuk pada Hadis Riwayat (HR) Bukhari dan Muslim "Barang siapa yang ancam saudaranya dengan senjata tajam, maka bukan golongan kami,".
"Kita melihat juga fenomena yang terjadi akhir-akhir ini dengan aksi teror oleh orang yang menggunakan busur panah di daerah Sulsel khusus di Makassar," ungkapnya.
Teror busur panah menurutnya, tidak hanya terjadi di ibu kota Sulsel, tapi juga di wilayah sekitar seperti Gowa dan Maros. "Dan ini (teror) bukan saja terjadi di jalan raya tapi juga warkop dan fasilitas publik lainnya. Pelakunya ini tidak hanya orang dewasa tapi anak-anak juga," lanjutnya.
Baca Juga: Program Sejahterakan Dai, ACT dan MUI Sulsel Beda Keterangan