Program Sejahterakan Dai, ACT dan MUI Sulsel Beda Keterangan

MUI bantah program sejahterakan dai berjalan di Sulsel

Makassar, IDN Times - Kantor cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin, Plaza Ruko BB nomor 11, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, resmi ditutup dalam satu minggu terakhir ini.

Pintu besi ruko terkunci rapat ditandai dengan adanya selembar kertas putih tertulis "Kantor Tutup" dan tulisan putih latar merah yang tertulis "Segala Bentuk Aktivitas Diberhentikan Sementara".

"Mereka tutup sendiri kantornya, karena saat kami ke lokasi sudah terpasang tanda tersebut (kantor tutup)," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Aulia Arsyad kepada IDN Times Sulsel melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu petang (16/7/2022).

1. Izin lembaga ACT Sulsel tidak dicabut

Program Sejahterakan Dai, ACT dan MUI Sulsel Beda KeteranganPotongan SK Kemensos terkait pencabutan izin ACT. (istimewa)

Sebelumnya, pihak Dinas Sosial Kota Makassar pekan lalu sudah menyampaikan dengan tegas akan menyegel kantor ACT Sulsel jika mereka sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial terkait izin aktivitas di kantor ACT.

Tapi ternyata yang dilarang adalah kegiatan pengumpulan sumbangan. Kepada IDN Times Sulsel, Aulia pun mengirimkan salinan SK dari Kementerian Sosial terkait isi SK "Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada ACT".

"Yang dilarang adalah kegiatan pengumpulan sumbangan, terkait izin lembaganya itu kami tidak cabut. surat keterangan di kami (Dinas Sosial) berlaku sejak tanggal 22 November 2020 hingga November 2022," jelas Aulia Arsyad.

2. ACT Sulsel tunggu petunjuk pusat

Program Sejahterakan Dai, ACT dan MUI Sulsel Beda KeteranganSuasana di depan kantor ACT cabang Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Sabtu (9/7/2022). (IDN Times/Dahrul Amri)

Dikonfirmasi secara terpisah, kepala ACT Sulsel Maskur Muhammad mengatakan terkait penutupan aktivitas kantor ACT di ruko Jalan Sultan Alauddin memang dilakukan sebelum adanya penyegelan resmi dari pihak Pemerintah atau instansi terkait.

"Sudah saya bilang tidak ada (aktivitas kantor), kita mengikuti keputusan pusat saja. Jadi ini sementara menunggu proses di pusat, jadi sementara saya tidak bisa kasih info, ini proses masih berjalan di pusat," ungkap Maskur kepada IDN Times.

3. Program kolaborasi ACT-MUI jalan di Sulsel

Program Sejahterakan Dai, ACT dan MUI Sulsel Beda KeteranganKerjasama MUI dan ACT. (mui.or.id)

Sementara itu, soal program kolaborasi Gerakan Nasional Sejahterakan Dai Indonesia antara ACT bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Sulsel, Maskur menyebutkan program tersebut sempat jalan, karena program turunan dari pusat.

"Alhamdulillah program itu berjalan, itu dari pusat. Jadi program ini MoU antara ACT dan MUI pusat yang dipakai, kita (ACT Sulsel) ini perantara saja, tapi kita sampaikan kepada MUI Sulsel terkait program kolaborasi sesuai MoU," jelas Maskur.

Terkait dengan data dan jumlah Dai Sulsel yang disentuh ACT dan MUI lewat program kolaborasi tersebut, Maskur mengaku tidak mengingat dengan pasti berapa Dai yang sudah menerima manfaat dari program tersebut sejak tahun 2021.

Baca Juga: MUI Sulsel Klarifikasi soal Kerja Sama Program dengan ACT

4. MUI Sulsel sebut program kolaborasi tidak jalan

Program Sejahterakan Dai, ACT dan MUI Sulsel Beda KeteranganSekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry bicara soal Fatwa Uang Panai', Sabtu (2/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

sekretaris MUI Sulsel, DR Muammar Bakry mengungkapkan, terkait dengan program kolaborasi Gerakan Nasional Kesejahteraan Dai Indonesia itu tidak berjalan di Sulsel. 

"Tidak, tidak, tidak sempat jalan. Kecuali kalau personal ya boleh, silahkan," ungkap Muammar Bakry secara singkat, melalui sambungan telepon dengan IDN Times.

Baca Juga: Rekening Donasi ACT Sulsel Dibekukan, Izin Tidak Diperpanjang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya