LPSK Salurkan Kompensasi Rp 1,7 M buat Korban Bom Katedral Makassar
Nilai kompensasi berbeda tergantung luka korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan dana kompensasi bagi 19 korban bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, 28 Maret 2021 lalu.
Dana kompensasi diberikan langsung Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (24/10/2022).
"Jadi total dana yang LPSK berikan senilai Rp1,7 miliar. Kita beri secara langsung dan tunai," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Kapolri Berikan Pin Emas ke Satpam Penyelamat Gereja Katedral Makassar
1. Nilai kompensasi berbeda tergantung luka korban
Hasto mengatakan, nilai kompensasi berbeda-beda bagi setiap korban. Nilainya tergantung luka yang dialami atau diderita korban.
"Tergantung pada kerugian yang dideritanya. Karena ini semua berdasarkan kesehatan para korban tragedi itu," ungkap Hasto.
Baca Juga: Ditangkap Densus 88, Ini Identitas Buronan Kasus Bom Katedral Makassar