TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPSK Salurkan Kompensasi Rp 1,7 M buat Korban Bom Katedral Makassar

Nilai kompensasi berbeda tergantung luka korban

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo beri dana kompensasi kepada 19 korban tragedi bom Gereja Katedral Makassar. (Istimewa)

Makassar, IDN Times -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan dana kompensasi bagi 19 korban bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, 28 Maret 2021 lalu.

Dana kompensasi diberikan langsung Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (24/10/2022).

"Jadi total dana yang LPSK berikan senilai Rp1,7 miliar. Kita beri secara langsung dan tunai," kata Hasto dalam keterangannya yang diterima, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Kapolri Berikan Pin Emas ke Satpam Penyelamat Gereja Katedral Makassar

1. Nilai kompensasi berbeda tergantung luka korban

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Hasto mengatakan, nilai kompensasi berbeda-beda bagi setiap korban. Nilainya tergantung luka yang dialami atau diderita korban.

"Tergantung pada kerugian yang dideritanya. Karena ini semua berdasarkan kesehatan para korban tragedi itu," ungkap Hasto.

2. Kompensasi disalurkan setelah ada putusan pengadilan

Ilustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Hasto melanjutkan, dana kompensasi dari LPSK baru disalurkan setelah ada keputusan hakim lewat proses pengadilan. "Jadi LPSK menilai berkas, dikirim ke jaksa, dan diputus hakim, baru kita salurkan kepada korban," katanya.

"Kita tahu bahwa kompensasi dari negara ini tidak sebanding dengan luka diderita oleh para korban. Tapi patut kita syukuri karena negara masih memberi perhatian. Negara lain belum tentu ada," dia melanjutkan.

Baca Juga: Ditangkap Densus 88, Ini Identitas Buronan Kasus Bom Katedral Makassar

Berita Terkini Lainnya