Larangan Sepeda Listrik di Makassar, Polisi Nilai Tidak Didukung Pemda
Permenhub 45 atur jalur sepeda listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Polrestabes Makassar terus melaksanakan sosialisasi terkait larangan memakai sepeda listrik di jalan raya. Penindakan pun sudah dilakukan.
Meski kepolisian telah menindak pengendara sepeda listrik di jalan raya Kota Makassar sejak 11 Juli lalu, tapi hingga kini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengaku tidak mendapatkan dukungan dari pihak pemerintah daerah.
"Saya merasa tidak mendapat dukungan dari Pemerintah kota dan Provinsi terkait larangan ini," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Jumat siang (12/8/2022).
Selain peminat sepeda listrik di Kota Makassar yang terus bertambah, penjual sepeda ini juga terus menjamur tanpa mempedulikan aturan dan larangan.
1. Pengendara sepeda listrik bisa desak pemerintah
Saat ini, masih marak pesepeda listrik melintasi jalan raya di Kota Makassar. Zulanda menilai, tindakan itu bisa membahayakan penggunanya. Untuk itu, kata Zulanda, pemerintah daerah bisa saja didesak untuk menyediakan jalur khusus pengguna sepeda listrik.
"Tidak ada dukungan, sehingga saya yakin pada akhirnya Pemerintah, baik kota dan Provinsi akan dituntut masyarakat untuk ketersediaan jalur sepeda (listrik)," kata Zulanda.
Diketahui, Satlantas Polrestabes Makassar tercatat sebagai pihak pertama di Indonesia yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Polrestabes Makassar merujuk pada Undang Undang (UU) No. 22 tahun 2009, Pasal 47 ayat 4 tentang kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia.
Baca Juga: Meski Dilarang Polisi, Toko Sepeda Listrik di Makassar Tetap Menjual
Baca Juga: Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Sepeda Listrik di Jalan
Baca Juga: Larangan Sepeda Listrik di Makassar, Pelanggar Pertama Anak-anak