TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larangan Sepeda Listrik di Makassar, Polisi Nilai Tidak Didukung Pemda

Permenhub 45 atur jalur sepeda listrik

Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda sosialiasi larangan sepeda listrik di jalan raya, Kamis (14/7/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Makassar, IDN Times - Pihak Polrestabes Makassar terus melaksanakan sosialisasi terkait larangan memakai sepeda listrik di jalan raya. Penindakan pun sudah dilakukan.

Meski kepolisian telah menindak pengendara sepeda listrik di jalan raya Kota Makassar sejak 11 Juli lalu, tapi hingga kini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengaku tidak mendapatkan dukungan dari pihak pemerintah daerah.

"Saya merasa tidak mendapat dukungan dari Pemerintah kota dan Provinsi terkait larangan ini," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Jumat siang (12/8/2022).

Selain peminat sepeda listrik di Kota Makassar yang terus bertambah, penjual sepeda ini juga terus menjamur tanpa mempedulikan aturan dan larangan.

1. Pengendara sepeda listrik bisa desak pemerintah

Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda saat diwawancarai. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri

Saat ini, masih marak pesepeda listrik melintasi jalan raya di Kota Makassar. Zulanda menilai, tindakan itu bisa membahayakan penggunanya. Untuk itu, kata Zulanda, pemerintah daerah bisa saja didesak untuk menyediakan jalur khusus pengguna sepeda listrik.

"Tidak ada dukungan, sehingga saya yakin pada akhirnya Pemerintah, baik kota dan Provinsi akan dituntut masyarakat untuk ketersediaan jalur sepeda (listrik)," kata Zulanda.

Diketahui, Satlantas Polrestabes Makassar tercatat sebagai pihak pertama di Indonesia yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Polrestabes Makassar merujuk pada Undang Undang (UU) No. 22 tahun 2009, Pasal 47 ayat 4 tentang kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia.

Baca Juga: Meski Dilarang Polisi, Toko Sepeda Listrik di Makassar Tetap Menjual

2. Permenhub 45 atur jalur sepeda listrik

Ilustrasi Jalur Sepeda (IDN Times/Dwi Agustiar)

Menurut AKBP Zulanda, pada dasarnya ketersediaan jalur khusus pengendara sepeda listrik ini diatur di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 tahun 2020.

"Jadi pada dasarnya dalam Permenhub 45 amanatnya kepada kebijakan daerah, hal itu terkait dengan penetapan jalur kawasan tertentu sepeda listrik," terang Zulanda.

Baca Juga: Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Sepeda Listrik di Jalan

3. Sampai tahap sosialisasi

Sepeda listrik berjejer disebuah toko di Makassar, Selasa (12/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Diberitakan sebelumnya, pada awal sosialiasi aturan pelarangan sepeda listrik di jalan raya, Polrestabes Makassar menindak sejumlah pengendara. Mereka yang terjaring didominasi anak-anak.

"Selagi saya tidak mendapatkan statement Pimpinan daerah terkait dukungan mereka atas pelarangan sepeda listrik di jalan raya, saya hanya sampai pada tahap sosialisasi dan peneguran saja," tambah AKBP Zulanda.

Baca Juga: Larangan Sepeda Listrik di Makassar, Pelanggar Pertama Anak-anak

Berita Terkini Lainnya