TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: Warga Makassar Antusias Daftar Anggota PPK

Syarat jadi anggota Adhoc dan gajinya

KPU Makassar buka pendaftaran PPK untuk Pemilu 2024. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat, hingga hari kedua pembukaan pendaftaran calon anggota badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), suda ada 683 orang pendaftar.

Komisioner KPU Makassar divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Endang Sari mengatakan, banyaknya pendaftar PPK di Makassar itu, menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

"Antusias warga dari 15 Kecamatan ini tinggi, karena kebutuhan kami adalah 75 orang (PPK)," ungkap Endang Sari kepada IDN Times Sulsel, Selasa (22/11/2022).

1. Seleksi penerimaan PPK di Makassar

Anggota KPU Makassar Endang Sari (tengah). (Dok. KPU Makassar)

KPU Makassar saat ini masih fokus menggelar seleksi PPK di 15 kecamatan. Pendaftarannya dibuka sejak 20 November sampai 16 Desember 2022. Dari total 683 pendaftar hingga hari kedua, Endang merinci; Tamalate 75, Rappocini 99, Tamalanrea 45, Sangkarrang 10, Biringkanaya 79, Ujung Pandang 11, Wajo 17, Ujung Tanah 22, Tallo 55, Mariso 37, Makassar 54, Bontoala 29, Manggala 64, Mamajang 25, dan Panakukkang 66 orang.

"Jadi update sampai hari ini ada 683 orang yang daftar, dan masih penerimaan berkas dan konsultasi di help desk," kata Endang.

2. KPU Makassar: Badan Adhoc sangat penting

Anggota KPU Makassar Endang Sari sosialisasikan tahapan Pemiu 2024 di kalangan mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis (18/8/2022). (Dok. KPU Makassar)

Endang menjelaskan, keberadaan badan Adhoc dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan hal penting. Mereka, kata Endang, merupakan pionir dari kerja-kerja KPU karena langsung melayani pemilih di TPS, kelurahan, dan kecamatan.

"Tentunya keberadaan badan adhoc pada tingkat kecamatan dan kelurahan sangat penting untuk KPU Makassar," ujarnya.

KPU Makassar, kata Endang, membutuhkan anggota badan Adhoc selain PPK di 15 kecamatan. Yaitu, petugas PPK di 153 kelurahan sebanyak 459 orang dan kelompok Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 153 kelurahan sebanyak 459 orang, dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk 4174 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 29.218 orang.

Adapun masa kerja PPK dan PPS yaitu selama 15 bulan untuk Pemilu, dan 9 bulan untuk pemilihan, sedangkan masa kerja KPPS yaitu selama 1 bulan untuk Pemilu dan 1 bulan pula untuk Pemilihan.

Baca Juga: Verifikasi Faktual, KPU Makassar: Pengurus Parpol Bantah Keanggotaan

Berita Terkini Lainnya