KPU Sulsel Segera Buka Pendaftaran Calon DPD, Ini Syaratnya
Pendaftaran bakal calon dibuka 16 Desember 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan bakal membuka pendaftaran bagi bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pendaftaran dibuka mulai 16 Desember 2022.
Agenda pendaftaran diungkapkan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir saat sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon anggota DPD di hotel Teraskita, Kota Makassar, Sabtu sore (26/11/2022).
"Jadi hari ini kami menyampaikan kepada publik informasi bahwa kita sudah akan memasuki tahapan penyerahan dukungan dan pendaftaran calon DPD. Jadi bagi warga Sulsel yang bermaksud untuk menjadi calon DPD maka harus mempersiapkan diri dari sekarang," ungkap Faisal kepada wartawan.
Baca Juga: Kuota Kursi DPRD di Sulsel Bertambah pada Pemilu 2024
1. Menyertakan dukungan minimal tiga ribu orang
Faisal mengatakan, ada sejumlah persyaratan bagi bakal calon anggota DPD RI. Di antaranya dukungan minimal tiga ribu orang. Jumlah itu disesuaikan dengan penduduk Sulsel yang kurang lebih 9 juta.
"Dukungan minimal 3000 ini disampaikan pada masa penyerahan dukungan diantara tanggal 16 sampai 29 Desember. Setelah ada proses verifikasi administrasi dan faktual dan itu terpenuhi syarat minimal, maka dia bersyarat untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023," terang Faisal.
Baca Juga: Mau Jadi Petugas PPK dan PPS Pemilu? Ini Syarat dan Gajinya