Kompolnas Soroti Kasus Polisi Perkosa Mantan Pacar di Rumah Atasan
Kompolnas surati Polda Sulsel terkait kasus Brigadir FA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus dugaan pemerkosaan oleh melibatkan Brigadir FA (23), anggota Direktorat Binmas Polda Sulawesi Selatan. FA dilaporkan memerkosa mantan pacarnya, dan salah satu lokasi kejadian di rumah jabatan atasannya.
Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, menegaskan bahwa kasus pemerkosaan ini adalah masalah personal. Meskipun demikian, karena FA adalah seorang anggota Polri yang masih aktif, Polda Sulawesi Selatan didorong mengambil tindakan tegas.
"Kasus ini kan lebih pada masalah individu yang tidak bagus. Sehingga hukumannya harus tegas agar ada efek jera terhadap pelaku," tegas Poengky kepada IDN Times Sulsel dikonfirmasi, Sabtu (21/10/2023).
Dilaporkan bahwa Brigadir FA telah dilaporkan oleh mantan pacarnya, RM, kepada Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda dan Pusat Pengamanan (Propam) Polda pada tanggal 10 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Perkosa Mantan Pacar, Bripda FA Terancam Pasal Berlapis
1. Kompolnas RI surati Polda Sulsel terkait kasus Brigadir FA
Poengky Indarti mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke penyidik Polda Sulsel yang menangani kasus. Sebab perkara itu sudah ramai jadi pemberitaan maupun pembicaraan masyarakat.
"Tentunya Kompolnas menyambut baik Propam Polda Sulsel yang telah bergerak cepat memproses laporan dari pelapor dan telah memasukkan pelaku di penempatan khusus (patsus)," ucap Poengky.
"Kami juga menyambut baik Ditreskrimum Polda untuk menindaklanjuti laporan. Dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan Propam dan Ditreskrimum," lanjutnya.
Baca Juga: Polda Sulsel Sebut Bripda FA Mengaku Ancam dan Perkosa Mantan Pacar