Perkosa Mantan Pacar, Bripda FA Terancam Pasal Berlapis

Anggota Polda Sulsel itu terancam dipecat dari Polri

Makassar, IDN Times - Bripda FA (23), anggota Polda Sulawesi Selatan yang dilaporkan memerkosa mantan pacar, terancam pasal berlapis. Pemerkosaan dilaporkan turut terjadi di rumah dinas atasan Bripda FA.

Pengacarara korban RM, Miftahul Chair Amiruddin mengatakan, pihaknya melaporkan sejumlah dugaan peristiwa hukum terhadap FA. Mulai dari dari tindak pidana pengancaman, pemerkosaan, serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Jadi yang diduga (dilaporkan) itu Pasal 6 Undang-Undang (UU) TPKS, Pasal 14 TPKS (pemerkosaan), sama KUHP aborsi pasal 346 dan pasal 347," kata Miftahul Chair kepada IDN Times, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Polda Sulsel Sebut Bripda FA Mengaku Ancam dan Perkosa Mantan Pacar

1. Polda tancap gas usai kasus ramai di media, saksi dan korban diperiksa

Perkosa Mantan Pacar, Bripda FA Terancam Pasal BerlapisMarkas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menurut korban RM, kasus ini sempat tergantung di meja penyidik Polda Sulsel. Bahkan RM berencana mau membuat laporan baru. Tapi setelah kasus ramai dibahas di media massa, Polda disebut langsung tancap gas.

Miftahul mengatakan kliennya sudah diperiksa oleh tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda. Bripda FA selaku terlapor juga sudah ditahan oleh Propam.

"Jadi kemarin ada pemeriksaan satu saksi dari teman dari korban dan pelaku, karena saksi ini disebut melihat video korban itu. Dan ada juga pemeriksaan tambahan (RM) dari tim penyidik Ditreskrimum," dia menjelaskan.

"Harus diakui bahwa kondisi korban tentu masih trauma, psikisnya kena. Mungkin dia juga agak takut setelah ini, tapi dia siap terima konsekuensi apapun yang akan terjadi dan siap dihadapi," lanjut Miftahul.

2. Pengacara korban bantah pernyataan pihak kepolisian

Perkosa Mantan Pacar, Bripda FA Terancam Pasal BerlapisPengacara, Miftahul Chair Amiruddin. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Terkait pernyataan penyidik Polda yang menyebut korban dan pelaku masih pacaran, Miftahul membantah hal itu. Kata dia, hubungan mereka sudah berakhir.

"Terkait isu yang beredar suka sama suka memang sempat berpacaran tapi itu sudah putus. Tapi sudah ada ancaman berupa video, dan itulah yang sebagai alatnya dia (FA) untuk mengancam," kata Miftahul.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kombes Komang Suartana menerangkan terkait Bripda FA mengancam korban dengan video vulgar. Dia memastikan video itu tidak ada. "(Modus) itu hanya dipakai untuk menakut-nakui si korban mau mengikuti keinginan bersangkutan," terang Komang kepada wartawan di Polda, Rabu (18/10/2023).

3. Propam Polda terapkan empat pasal, Bripda FA, terancam dipecat

Perkosa Mantan Pacar, Bripda FA Terancam Pasal BerlapisIlustrasi - Propam Polda Sulsel sidak sejumlah Polsek jajarannya. (Dok. Propam Polda Sulsel)

Sebelumnya Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi menyatakan pihaknya menerapkan empat pasal dalam kasus Bripda FA. Bahkan dari empat pasal ini, bisa berujung pada pemecatan Bripda FA.

"Terhadap anggota yang terbukti lakukan pelanggaran kami akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai aturan berlaku. Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 tahun 2003 terkait pemberhentian anggota, lalu pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 soal etika kelembagaan," ungkap Zulham.

Kemudian lanjut Zulham, penyidik terapkan pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Dan juga pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022 terkait pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota tersebut. Yakinlah bahwa kami akan memproses siapapun anggota yang terlibat dan pelanggaran, berdasarkan perintah Kapolda dan Kapolri," kata Zulham.

Baca Juga: Polisi di Makassar Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar Kini Ditahan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya