TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Sulsel Lapor KPK Soal Kasus 500 Ton Beras Bulog Pinrang Hilang

Kejati Sulsel naikkan status kasus ke penyidikan

Ilustrasi gudang beras (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

Makassar, IDN Times - Kasus hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Bittoeng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan ketua tim penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Hanung Widyatmaka. Kata dia, kasus beras hilang di Bulog Pinrang dilaporkan ke penyidik KPK sejak 25 November 2022.

"Akhir bulan (November) lalu itu kita telah kirim surat dimulai penyidikan ke lembaga KPK soal kasus itu (500 ton beras hilang)," ungkap Hanung, Jumat (9/12/2022).

1. Penyidik Kejati Sulsel sudah periksa belasan saksi

Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Hanung juga menyebutkan, tim penyidik telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi dan menyita beberapa berkas atau dokumen terkait hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Bittoeng, Pinrang.

"Itu (saksi) ada sekitar 10 sampai 12 orang sudah kita periksa. Kalau dokumen yang disita itu berupa peraturan direksi dan SOP (standar operasional) keluar beras dari dalam gudang Bulog itu," terang Hanung.

"Apa yang kita dapat dari penyelidikan ini?, tentunya kita mendapat audit investigasi kemudian beberapa dokumen penyaluran dan penyimpanan beras," sambungnya.

Baca Juga: Kronologi 500 Ton Beras Bulog Pinrang Disebut Hilang dari Gudang

2. Kejati naikkan status kasus ke penyidikan

Ilustrasi - Petugas Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menangkap terpidana DPO dalam kasus korupsi. IDN Times/Kejati Sulsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan, hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih. Dengan begitu, penyidik Pidsus Kejati pun sudah menaikkan kasus ini dari status penyelidikan ke penyidikan.

"Total itu (kerugian negara) itu adalah dari perkiraan awal untuk menetapkan suatu kasus, lebih jelasnya nanti pihak auditor yang memastikan angkanya," beber Soetarmi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Eks Pimcab Bulog Pinrang: 500 Ton Beras Tak Hilang, Diambil Rekanan

Berita Terkini Lainnya