Kasus Kakek di Bantaeng Tewas Libatkan Polisi Berpotensi Dihambat
Terduga pelaku anggota polisi bertugas di perusahaan nikel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendatangi Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). LBH mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan berujung kematian seorang warga yang melibatkan anggota polisi Bantaeng.
"Iya, hari senin kemarin itu tim kami yang mendampingi keluarga korban mendatangi Polres Bantaeng," beber Koordinator Divisi Advokasi LBH Makassar, Ridwan, kepada IDN Times Sulsel, Kamis (26/5/2022).
Mirayanti Amin dan Hasbi Assidiq mewakili LBH Makassar bersama keluarga korban, mendatangi pihak Satreskrim Polres Bantaeng. Mereka ingin memperjelasa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Nuru Saali (78) hingga tewas.
1. Polisi tunjukkan surat laporan kasus
Ridwan mengatakan, ada kemajuan proses hukum kasus tewasnya Nuru. Sebab penyidik Polres Bantaeng memberikan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : PSTPL/31/V/2022/Sulsel/Res Btg/SekPjk, tertanggal 17 Mei 2022.
"Artinya kasus ini ada perkembangan dan kita kawal terus, karena keluarga korban dan kami menduga keras terduga pelaku dalam hal ini anggota polisi itu melakukan peristiwa tindak pidana," ungkap Ridwan.
Selain menunjukan surat tanda laporan, pihak penyidik juga menyerahkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), yang menjelaskan pengaduan yang dimasukkan sudah memasuki tahap penyelidikan, sejak tanggal 18 Mei lalu.
Baca Juga: Kakek di Bantaeng Meninggal usai Ditangkap Polisi terkait Pencurian
Baca Juga: Warga Bantaeng yang Tewas Diduga Alami Penganiayaan Aparat