TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Kakek di Bantaeng Tewas Libatkan Polisi Berpotensi Dihambat

Terduga pelaku anggota polisi bertugas di perusahaan nikel

LBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendatangi Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). LBH mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan berujung kematian seorang warga yang melibatkan anggota polisi Bantaeng.

"Iya, hari senin kemarin itu tim kami yang mendampingi keluarga korban mendatangi Polres Bantaeng," beber Koordinator Divisi Advokasi LBH Makassar, Ridwan, kepada IDN Times Sulsel, Kamis (26/5/2022).

Mirayanti Amin dan Hasbi Assidiq mewakili LBH Makassar bersama keluarga korban, mendatangi pihak Satreskrim Polres Bantaeng. Mereka ingin memperjelasa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Nuru Saali (78) hingga tewas.

1. Polisi tunjukkan surat laporan kasus

Penyidik Polres Bantaeng saat menyerahkan surat tanda laporan kasus kekerasan kepada perwakilan LBH Makassar. Istimewa

Ridwan mengatakan, ada kemajuan proses hukum kasus tewasnya Nuru. Sebab penyidik Polres Bantaeng memberikan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : PSTPL/31/V/2022/Sulsel/Res Btg/SekPjk, tertanggal 17 Mei 2022.

"Artinya kasus ini ada perkembangan dan kita kawal terus, karena keluarga korban dan kami menduga keras terduga pelaku dalam hal ini anggota polisi itu melakukan peristiwa tindak pidana," ungkap Ridwan.

Selain menunjukan surat tanda laporan, pihak penyidik juga menyerahkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), yang menjelaskan pengaduan yang dimasukkan sudah memasuki tahap penyelidikan, sejak tanggal 18 Mei lalu.

2. Mendesak Polres Bantaeng tetap profesional

Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin. Istimewa

Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin mengaku, keluarga korban sangat berharap kasus dugaan penganiayaan kakek Nuru ini bisa memberikan rasa keadilan. Untuk itu LBH mendesak agar penyidik tetap profesional.

"Keluarga almarhum menyampaikan agar Polres Bantaeng menindaklanjuti laporan kasus kakek Nuru Saali secara profesional, transparan dan akuntabel, sesuai hukum yang berlaku," ujar Mirayati saat dihubungi.

Baca Juga: Kakek di Bantaeng Meninggal usai Ditangkap Polisi terkait Pencurian

3. LBH Makassar menduga akan ada hambatan

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Mirayati menilai, kasus dugaan kekerasan yang berujung kematian kakek Nuru Saali ini bisa terhambat dalam proses hukumnya. Mengingat terduga pelaku adalah polisi.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada upaya yang bisa menghambat prosesnya. Karena itu kita meminta betul aparat yang tangani kasus ini menunjukan komitmen sebagai penegak hukum," tegas Mirayati.

"Sehingga tidak melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, di sisi lain kami berharap agar Polda Sulsel memberikan atensi terhadap kasus ini," lanjutnya.

Baca Juga: Warga Bantaeng yang Tewas Diduga Alami Penganiayaan Aparat

Berita Terkini Lainnya