Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar
Polrestabes Makassar masih bungkam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengembalikan berkas perkara kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang ke penyidik kepolisian.
"Jadi kami terima tanggal 20 (Juli 2022) itu terus setelah proses penelitian berkas oleh kami, tapi kami kembalikan lagi ke penyidik polisi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Andi Alam, kepada IDN Times Sulsel melalui sambungan telepon, Kamis (4/8/2022).
Kasus penembakan yang berujung tewasnya Najamuddin Sewang itu, melibatkan mantan Kasatpol PP Kota Makassar, M. Iqbal Asnan, sebagai orang yang mengotaki pembunuhan itu.
1. Berkas polisi belum lengkap
Kata Andi Alam, Kejari Makassar mengembalikan berkas perkara kasus penembakan tersebut kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes tanggal 27 Juli 2022.
"Alasan kita kembalikan karena kita minta untuk dilengkapi sama penyidik, dilengkapi karena kami lihat ada hal-hal yang perlunya petunjuk untuk dilengkapi lagi," kata Alam.
Alam tidak menjelaskan detail, tentang apa saja yang perlu dilengkapi oleh penyidik kepolisian. "Intinya ada beberapa hal yang kita lihat belum lengkap sama sekali," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Berkurang jadi Empat