Hingga Mei 2022 Ribuan Pengendara di Makassar Kena Tilang ETLE
Rata-rata pelanggaran sabuk pengaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Hingga Mei tahun 2022, setidaknya ada 3873 pengendara di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditilang Satlantas Polrestabes Makassar.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, 3873 pengendara yang kena tilang tersebut lewat Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai beroperasi pada 2021.
1. Baru 55 persen bayar denda tilang
Kata Zulanda, dari 3873 pengendara yang terkena tilang lewat kamera ETLE itu, baru 2145 pelanggar yang melunasi dendanya. Denda tilang tersebut dibayar melalui Bank BRI.
"Iya, dari 3873 pelanggar yang kena tilang yang sudah menitip denda di BRI sebanyak 2145 pelanggar," ungkap Zulanda kepada IDN Times Sulsel, Rabu (25/5/2022).
"Atau sekitar 55,38 persen (%) pelanggar yang sudah konfirmasi membayar titipan denda sebesar 955.500 juta," lanjutnya.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Makassar Tindaki 430 Ribu Pelanggaran
Baca Juga: Tilang Pakai Kamera HP Belum Bisa Diterapkan di Makassar