TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hingga Mei 2022 Ribuan Pengendara di Makassar Kena Tilang ETLE

Rata-rata pelanggaran sabuk pengaman

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Makassar, IDN Times - Hingga Mei tahun 2022, setidaknya ada 3873 pengendara di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditilang Satlantas Polrestabes Makassar.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, 3873 pengendara yang kena tilang tersebut lewat Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai beroperasi pada 2021.

1. Baru 55 persen bayar denda tilang

Pelanggar Tilang ETLE Berpotensi Kena Denda Akumulasi

Kata Zulanda, dari 3873 pengendara yang terkena tilang lewat kamera ETLE itu, baru 2145 pelanggar yang melunasi dendanya. Denda tilang tersebut dibayar melalui Bank BRI.

"Iya, dari 3873 pelanggar yang kena tilang yang sudah menitip denda di BRI sebanyak 2145 pelanggar," ungkap Zulanda kepada IDN Times Sulsel, Rabu (25/5/2022).

"Atau sekitar 55,38 persen (%) pelanggar yang sudah konfirmasi membayar titipan denda sebesar 955.500 juta," lanjutnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik di Makassar Tindaki 430 Ribu Pelanggaran

2. Rata-rata pelanggaran sabu pengaman

instagram.com/luxexpresseesti

Menurut Zulanda, rata-rata pengendara roda empat yang yang terkena tilang ETLE, jenis pelanggarannya terkait penggunaan sabuk pengaman pada saat berkendara.

"Saya lupa angka pastinya, tapi rata-rata pelanggaran yang terpantau lewat kamera ETLE itu adalah jenis pelanggaran dalam penggunaan sabuk pengaman," ujarnya.

Diketahui, sistem tilang ETLE di Makassar terpantau melalui 16 kamera CCTV yang terbagi pada titik-titik rawan pelanggaran berlalu lintas seperti di Jl AP Pettarani.

Baca Juga: Tilang Pakai Kamera HP Belum Bisa Diterapkan di Makassar

Berita Terkini Lainnya