TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Anti Korupsi Sedunia, Mahasiswa Unhas Soroti Penegak Hukum Sulsel

Kalimat satire bagi para koruptor

Aktivis Garda Tipikor Unhas demo peringati hari anti kprupsi sedunia 2022. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, menilai penegak hukum di Sulawesi Selatan (Sulsel) makin lemah dalam upaya pemberantasan kasus-kasus Tipikor.

Hal itu diungkapkan ketua Garda Tipikor Unhas, Adhdhohir Agustana Putra saat dia memimpin aksi demo peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di bawah jalan Flyover, Jalan AP. Pettarani, Jumat sore (9/12/2022).

"Penegak hukum kita di Sulsel terus lemah dan melambat dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi yang jadi perhatian publik. Makanya kita mendesak hal itu," tegasnya.

1. Kalimat satire bagi para koruptor

Salah satu aktivis Garda Tipikor Unhas saat demo peringati hari anti kprupsi sedunia 2022.

Tidak hanya melakukan orasi, dalam aksi yang diikuti puluhan mahasiswa Unhas, mereka juga membawa dan membentangkan pataka atau spanduk kecil, bertuliskan kalimat-kalimat satire tentang isu anti korupsi. Seperti tulisan atau kalimat satire berikut: 

"Diberi amanat malah khianat", "Cukup cintaku saja yang kandas, jangan KPK", "Tau nggak, samanya kamu dan koruptor apa? sama-sama cepat keluar, sayang".

Baca Juga: BEM Unhas Tolak Segala Bentuk Kekerasan dan Penindasan di Kampus 

2. Teatrikal, singgung penegak hukum dan koruptor

Aksi teatrikal aktivis Garda Tipikor Unhas demo peringati hari anti kprupsi sedunia 2022.

Selain bentangkan spanduk dan pataka, para aktivis Garda Tipikor Unhas juga menggelar aksi teatrikal, tentang bagaimana kedekatan seorang hakim dan tersangka koruptor.

Pasalnya, menurut aktivis Garda Tipikor Unhas bahwa aksi teatrikal sebagai salah satu bentuk kekecewaan mereka terhadap buruknya penanganan kasus korupsi di negeri ini, terutama di wilayah Sulsel.

"Kita lihat saja, mulai dari vonis yang ringan hingga pemberian remisi kepada koruptor, lalu ada lagi pengembalian aset akibat dari tindak pidana korupsi," jelas Adhdhohir.

Untuk itu lanjut Adhdhohir, Garda Tipikor Unhas mengecam segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Kita mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang 31 tahun 1999, dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tpikor," lanjutnya.

Baca Juga: Demo Pemprov, Perempuan Kodingareng Demo Bawa 'Gurita Oligarki'

Berita Terkini Lainnya