Buronan Kasus Penipuan Berlian Palsu di Makassar Ditangkap
Upaya Banding dan Kasasi ditolak, hukuman Meryam ditambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sepuluh bulan menjadi buronan, seorang perempuan bernama Meryam Mistham Kamase ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), di Kota Makassar, Selasa sore (17/1/2023).
Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, Meryam merupakan buronan sekaligus terpidana perkara penipuan dengan modis penjualan berlian palsu. Dia ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Panakkukang.
"Yang bersangkutan sudah kita tahan. Dia jadi buronan setelah tahu kasasinya ditolak pada maret 2022, setelah itu dia tidak bisa dihubungi lagi dan tidak beritikad baik," ungkap Soetarmi kepada IDN Times Sulsel, Rabu (18/1).
1. Jual berlian palsu, Meryam rugikan korban ratusan juta
Soetarmi menyebutkan, perkara Meryam berawal saat menjual berlian palsu kepada seorang korban dengan nilai transaksi sebesar Rp626 juta. Korban yang belakangan tahu berlian yang dibelinya palsu, lalu melapor.
Seiring berjalannya kasus dan kemudian diposes di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Meryam pun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dia (Meryam) dituntut pidana penjara selama dua tahun, tapi majelis hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan pada 20 Januari 2021 dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan," terang Soetarmi.
Baca Juga: Anak Eks Walikota Makassar Masih Buron Kasus Penganiayan
Baca Juga: Terlibat Pengeroyokan, Anak Eks Wali Kota Makassar jadi Buronan Polisi