TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buron 5 Tahun, eks Dirut RSUD Makassar Ditangkap di Jakarta

Kejati sebut eks Direktur RSUD korupsi Rp 893 juta

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Makassar, IDN Times - Setelah lima tahun jadi buronan, eks Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kota Makassar dr. Siti Saenab ditangkap. Dia ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan, Saenab jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018.

"Terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012," kata Soetarmi dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Beras 500 Ton Hilang

1. Tersangka ditengarai korupsi senilai Rp893 juta

dr. Saenab saat ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung. (Istimewa)

Menurut catatan Kejati Sulsel, dr. Siti Saenab merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan. Dia menjabat Direktur Utama RSUD Daya Makassar pada tahun anggaran 2012. Total penganggaran alkes senilai Rp3,9 miliar.

"Dan akibat dari perbuatan korupsi yang dilakukan terpidana ini sudah mengakibatkan kerugian negara itu sebesar 893 juta lebih," ungkap Soetarmi.

2. Dijatuhi hukuman kurungan penjara 2 tahun lebih

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kasus Tipikor secara bersama-sama. Dia dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 2 tahun 9 bulan.

"Dan juga pidana denda sebesar 100 juta subsidair 3 bulan penjara," ucap Soetarmi.

Baca Juga: Berkas dan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Manado Dilimpahkan ke Kejari

Berita Terkini Lainnya