TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Sulsel Ungkap Cara Cegah Pelanggaran ASN saat Pemilu 2024

ASN rawan terseret politik praktis saat Pemilu

Bawaslu Sulsel menggelar sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI Polri di Kota Makassar, Selasa (9/8/2022). (Dok.Bawaslu Sulsel)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan, ada dua cara yang akan dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas pada aparatur sipil negara (ASN) saat Pemilihan Umum (Pemilu).

Pertama, kata Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, yakni melalui pertemuan tatap muka dengan pembicara yang kompeten dan punya posisi tawar di lembaganya masing-masing. Seperti Polri, TNI dan Pemerintah Daerah.

"Dan kedua, kami menyurati setiap lembaga yang berpotensi melanggar aturan main. Tentu dengan harapan surat itu tidak berakhir di dalam laci, tapi diteruskan agar jajaran mendapat informasi yang cukup terkait pemilu dan pilkada," kata Arumahi saat membuka sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri di Makassar, Selasa (9/8/2022).

1. Bawaslu kampanyekan anti politik uang

Bawaslu Sulsel sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri di Makassar, Selasa (9/8/2022). (Dok.Bawaslu Sulsel)

Arumahi juga mengungkapkan, Bawaslu Sulsel melalui sejumlah program kerja juga terus mengampanyekan anti politik uang.

"Melalui program desa sadar pengawasan yang ada di hampir seluruh kabupaten dan kota, kami membangun diskusi warga. Alhamdulillah di beberapa desa, ketika pilkades, banyak tokoh yang tidak bermain uang, itu justru yang terpilih. Artinya, kesadaran masyarakat kita relatif sudah terbangun," ungkapnya.

Begitu pula program yang menyasar calon pemilih pemula. Bersama Dinas Pendidikan (Disdik), Bawaslu Sulsel mengajak pelajar untuk mempersiapkan mereka sebagai pemilih muda yang cerdas, berintegritas lewat program kampanye anti politik uang.

Arumahi juga menyampaikan harapannya, agar kewajiban untuk terkait penyampaian informasi terkait netralitas ASN tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Sulsel saja.

"Kegiatan ini kami harapkan menjadi pemicu bagi lembaga lain untuk bisa melakukan kegiatan serupa. Dari tiga tugas Bawaslu, pencegahan pengawasan dan penindakan, kami juga berkepentingan supaya instansi-instansi ASN, TNI dan POLRI bisa melaksanakan sosialisasi serupa," harap Arumahi.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Alokasikan Dana Rp176 M ke Bawaslu untuk Pemilu 2024

2. Sanksi bagi ASN

Apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024 di halaman kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (14/6/2022). (Dok. Bawaslu Sulsel)

Sementara itu, anggota Bawaslu Sulsel, Amrayadi mengatakan, penyalahgunaan wewenang ASN juga kerap terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Karena menurutnya, ASN rawan terseret praktik politik praktis tersebut.

"Konsekuensi dari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak adalah munculnya kerawanan dan menjadi imbas praktik politik praktis yaitu berupa penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dari oknum pejabat setempat," kata Amrayadi.

Setidaknya ada tujuh tingkatan kerawanan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan aspek politik yang diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Soppeng periode 2018 itu.

"Pertama, keberpihakan pada salah satu peserta pemilu dan atau pemilihan melalui media sosial, kedua yakni terlibat dalam kampanye tertutup dan terbuka, lalu ketiga menguntungkan salah satu peserta dengan memakai fasilitas (ruangan) dari unit kerja untuk menggelar acara, sementara peserta lain tidak diberi hak yang sama," ujarnya.

"Kemudian keempat, terlibat dalam deklarasi peserta, selanjutnya kelima, pimpinan yang mengerahkan ASN mendukung salah satu peserta, lalu keenam penggunaan anggaran dan fasilitas negara untuk mendukung peserta dan ketujuh menjadi narasumber pada acara atau kegiatan peserta Pemilu," lanjut Amrayadi.

Selain itu, Amrayadi menyebutkan Bawaslu Sulsel menjadi pihak yang berwenang apabila mendapati dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan ASN. Dugaan pelanggaran itu nantinya ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.

"Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018, netralitas ASN dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu. Sudah ada perjanjian kerja sama antara Bawaslu dengan KASN dalam rangka memperketat pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020 telah terbentuk. Adapun lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi," jelas Amrayadi yang merupakan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel.

Baca Juga: Nama Anggota KPU dan Bawaslu Sulsel Dicatut Jadi Anggota Parpol

Berita Terkini Lainnya